Jember, kuasarakyat.com – Sidang perdana perkara pidana yang menyeret Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember Ali Wafa terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang dilaporkan oleh H. Marsuki digelar Kamis (10/11/2022).
Dalam sidang Majelis Hakim yang dipimpin oleh Totok Yanuarto SH, dengan Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumarsih, S.H, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ali Wafa, dengan dakwaan pasal 372 tentang penggelapan atau pasal 361 tentang penyalah gunaan jabatan.
M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum dari Ali Wafa, dalam sidang yang berlangsung selama hampir 30 menit ini, menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU, dan akan mengajukan nota keberatan. “Kami keberatan dengan dakwaan untuk klien kami, dan akan mengajukan eksepsi,” ujar Thamrin.
Baca Juga:
Sidang Pra Peradilan Kades Klatakan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum : Sudah kami prediksi sebelumnya
Selain mengajukan Eksepsi keberatan, Thamrin juga mengajukan 2 permohonan terhadap kliennya, yakni permohonan pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota dan juga permohonan untuk meminta salinan BAP kliennya.
“Kami mengajukan keberatan atas dakwaan, serta mengajukan 2 permohonan, yakni pengajuan pengalihan tahanan terhadap klien kami dan juga meminta salinan BAP,” ujar Thamrin
Sedangkan Ali Wafa yang mengikuti sidang secara online melalui aplikasi Zoom, saat ditanya mengenai dakwaan yang di baca oleh JPU, mengaku tidak tahu tentang hal itu, dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Baca Juga:
“Saya tidak tau soal dakwaan, saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ali Wafa Kades Klatakan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polres Jember sejak 28 September 2022, upaya perlawanan atas penahanannya juga dilakukan oleh Kades yang belum genap 1 tahun menjabat, yakni dengan melakukan permohonan pra peradilan.
Tidak hanya melalui pra peradilan, Ali Wafa juga melakukan gugatan perdata terhadap kasus yang menjeratnya. (Ma)
