Jember, kuasarakyat.com – Sidang putusan permohonan pra peradilan yang dilayangkan Ali Wafa Kepala Desa Klatakan atas penahanan yang dilakukan oleh Polres Jember melalui kuasa hukumnya, pada Senin (24/10/2022) ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jember.
Totok Yanuarto SH. MH selaku hakim tunggal yang memimpin sidang permohonan pra peradilan, menilai, bahwa proses penahanan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai prosedur KUHP.
Dengan putusan penolakan permohonan pra peradilan ini, dipastikan kasus yang menjerat Ali Wafa atas laporan H. Marsuki Abdul Ghofur atas perusakan, pencurian dan penggelapan terhadap tanaman tebu diatas Tanah Kas Desa (TKD) Desa Klatakan, terus bergulir ke meja hijau.
“Kami sudah memprediksi sebelumnya, jika kemungkinan permohonan kami diterima sangat kecil, dan apapun putusan hakim, kami harus menghormatinya, karena memang sidang permohonan pra peradilan ini putusan inkrah dan dan tidak bisa dilakukan banding,” ujar M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum Ali Wafa.
Baca Juga:
Meski sidang permohonan pra peradilan sudah di putus oleh hakim dan dinyatakan ditolak, Thamrin memberikan catatan penting, yang dinilai sangat subtansi, dimana pada surat penahanan dan penetapan tersangka yang disangkakan kepada kliennya merupakan eror in persona alias salah orang.
“Padahal pada surat pertama yang dikirimkan ke klien kami sangat jelas, jika nama dan alamat dalam surat penahanan dan penetapan tersangka bukan nama klien kami, dan sampai saat ini pihak keluarga juga tidak mendapat surat pemberitahuan lainnya, meski pihak Polres sudah melakukan perbaikan keluarga klien kami masih belum menerima surat perubahan tersebut,” ujar Thamrin.
Thamrin juga menyatakan, bahwa perkara yang menjerat kliennya ini bisa dibilang istimewa dan berbeda dengan kasus lainnya, dimana penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya merupakan kasus tercepat di Indonesia diproses oleh pihak kepolisian.
“Sejak awal, kami memang melihat kasus klien kami sangat istimewa dan luar biasa, bagaimana tidak, penetapan tersangka dan penahanannya begitu cepat, begitu juga dengan pelimpahan ke kejaksaan sampai penentuan hakim dalam persidangan, tidak sampai dalam 1 hari sudah ditentukan dengan penunjukan hakim yang sama yang menangani sidang pra peradilan, proses P21 nya sangat cepat tanpa melalui tahapan P19,” sesalnya.
Dengan adanya hakim yang sama dalam tiga perkara kliennya, yakni Sidang Pidana kasus pencurian tanaman tebu, kasus Perdata tanah kas desa dan Pra Peradilan, Thamrin memprediksi jika hasilnya tidak akan jauh dari hasil sidang pra peradilan.
Baca Juga:
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kades Klatakan Ditunda, Ini Alasannya
“Kita lihat saja pada sidang-sidang lainnya yang menjerat klien kami, seperti sidang perdata gugatan hak milik TKD dan sidang pidana pencurian tebu hasilnya tidak akan jauh dari hasil sidang pra peradilan hari ini,” ujar Thamrin pesimis.
Sementara Dewantara SH, selaku kuasa hukum dari Polres Jember, kepada wartawan menyatakan, bahwa pihaknya menyambut baik putusan hakim, dan sesuai dengan pertimbangan fakta dalam persidangan.
“Kami melihat putusan hakim sudah sesuai dan mempertimbangkan fakta yang ada, dan klien kami dinyatakan menang, saat ini kami tinggal menunggu salinan putusan saja,” ujar Tara panggilan Dewantara SH.
Seperti diketahui, Ali Wafa Kades Klatakan mengajukan sidang pra peradilan melalui kuasa hukumnya, setelah pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sidang pra peradilan didaftarkan pada Senin 10 Oktober 2022, namun pada Selasa 18 Oktober 2022, kasus yang menjerat Ali Wafa sudah dillimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. (Ma)
