Indeks

Sidang Pra Peradilan Kades Klatakan Digelar, Kuasa Hukum Pemohon : Eror in Typing Kok Berulang, Polres Harus Kita Ingatkan

Comment2,384 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Sidang Pra peradilan yang dilayangkan oleh Ali Wafa selaku kepala desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember melalui kuasa hukumnya terhadap Polres Jember atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya, Senin (17/10/2022) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Sidang yang digelar di ruang Candra PN Jember dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Totok Yanuarto SH.MH dengan agenda mendengar jawaban atas tuntutan pemohon terhadap termohon dalam hal ini Polres Jember.

M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum dari Ali Wafa, kepada wartawan mengatakan, bahwa sidang perdana pra peradilan yang dilayangkan oleh dirinya mendengar jawaban dari pihak termohon yang diajukan oleh pihaknya.

Thamrin menjelaskan, bahwa dalam sidang pra peradilan ini, pihaknya menanyakan surat penangkapan, surat penahanan dan pasal yang dikenakan terhadap kliennya, dimana selama ini kliennya tidak pernah menerima surat penangkapan maupun surat penahanan dari Polres Jember.

“Surat penangkapan dan surat penahanan yang dilayangkan ke klien kami tertanggal 28 Oktober 2022, bukan atas nama klien kami, namun nama orang lain yang tidak kami kenal, tadi dari jawaban termohon, saya membaca jawabannya adalah salah ketik alias eror in typing,” ujar Thamrin

Baca Juga:

Kades Klatakan Melawan, Gugat Polres Jember Lewat Pra Peradilan

Thamrin menyatakan, bahwa kesalahan ketik yang dilakukan oleh pihak Polres Jember ini sangat fatal, apalagi ini menyangkut nasib orang. “Kalau salah ketik itu mungkin 1 huruf atau 3 huruf, saya memaklumi, lah ini, nama, alamat dan juga umur salah semua, padahal ini menyangkut nasib orang nasib hak asasi orang, kok bisa sembrono, Polres harus kita ingatkan kalau seperti ini, ya mengingatkannya dengan pra peradilan ini,” ujar Thamrin.

Dalam eror in typing yang dijadikan alasan pihak termohon, Thamrin mengibaratkan dengan resep yang diberikan dokter kepada pasiennya, kalau sampai salah resep, maka taruhannya adalah nyawa pasien, sama halnya dengan penahanan yang dialami oleh kliennya.

Sementara Dewantara SH. selaku kuasa hukum dari Polres Jember, usai persidangan, kepada wartawan mengatakan, bahwa terkait materi sidang pra peradilan yang dilayangkan oleh pemohon, pihaknya sudah memberikan semua jawabannya kepada majelis hakim, pihaknya yakin bahwa apa yang dilakukan oleh Polres Jember sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Semua materi persidangan, dimana ada 3 yang dipersoalkan oleh pemohon, yakni soal surat penangkapan, surat penahanan serta pasal yang disangkakan kepada pemohon, sudah kami jawab semua, tinggal bagaimana nanti keputusan hakim, kita tunggu saja,” ujar Tara panggilan Dewantara.

Seperti diberitakan sebelumnya Ali Wafa Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polres Jember pada 27 September 2022 lalu, melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jember pada Senin (10/10/2022) lalu.

Baca Juga:

Kasus Kades Klatakan, Ketua Komisi A DPRD Jember Datangi Mapolres Jember

Permohonan pra peradilan ini dilayangkan pihak Ali Wafa, dikarenakan dinilai banyak kejanggalan dan dianggap tidak sesuai, dimana dalam surat LM/676/VIII/2022/POLRES JEMBER/RESKRIM tertanggal 29 Agustus 2022 yang dinyatakan terlapor adalah nama Suhud Fadilah warga Jatiroto.

Kemudian disusul pada tanggal 13 September 2022 Polres Jember menerbitkan LP (Laporan Polisi) dengan nomor LP : B/326/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBER/PLDA JATIM, disusul pada 16 September 2022 muncul Sprindik nomor : Sprin.Sidik/1137a/IX/Res.1.24/2022/Reskrim, juga pada tanggal yang sama terbit surat Nomor: B/241/IX/Res.1.24/2022/Reskrim perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) tersebut antara lain diberikan kepada Suhud Fadilah sebagai Terlapor.

Selain itu, surat penangkapan dan surat penahan kepada kliennya juga dianggap melawan hukum, karena baik kliennya maupun keluarganya tidak pernah menerima surat perintah penangkapan maupun surat perintah penahanan.

Surat penangkapan dan penahanan yang dikirimkan kepada Ali Wafa penahanan kepada klien justru atas nama orang lain yakni Tariyono warga Nogosari Rambipuji. (Ma)

Writer: Makrus
Comment2,384 views
  • Share
Exit mobile version