Indeks

Kades Klatakan Melawan, Gugat Polres Jember Lewat Pra Peradilan

Comment4,062 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Ali Wafa Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polres Jember pada 27 September 2022 lalu, melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jember atas penetapan tersangka dan penahanan yang dialaminya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ali Wafa M. Husni Thamrin SH Senin (10/10/2022) saat mendaftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jember. “Kedatangan kami ke Pengadilan Negeri Jember untuk mendaftarkan permohonan pra peradilan klien kami, berdasarkan KUHAP (Kitah Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pada pasal 1 angka 10 dan pasal 77, klien kami bisa mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanannya,” ujar Thamrin.

Thamrin juga menjelaskan, bahwa surat panggilan hingga penetapan tersangka sampai penahanan terhadap kliennya juga tidak sesuai, dimana dalam surat LM/676/VIII/2022/POLRES JEMBER/RESKRIM tertanggal 29 Agustus 2022 yang dinyatakan terlapor adalah nama Suhud Fadilah warga Jatiroto.

Baca Juga:

Kasus Kades Klatakan, Ketua Komisi A DPRD Jember Datangi Mapolres Jember

Kemudian disusul pada tanggal 13 September 2022 Polres Jember menerbitkan LP (Laporan Polisi) dengan nomor LP : B/326/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBER/PLDA JATIM, disusul pada 16 September 2022 muncul Sprindik nomor : Sprin.Sidik/1137a/IX/Res.1.24/2022/Reskrim, juga pada tanggal yang sama terbit surat Nomor: B/241/IX/Res.1.24/2022/Reskrim perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) tersebut antara lain diberikan kepada Suhud Fadilah sebagai Terlapor.

“Namun pada tanggal 23 September terbit surat dari Satreskrim Polres Jember tentang pengalihan status saksi menjadi tersangka terhadap klien kami dengan sangkaan sebagai tersangka pencurian atau penggelapan,” ujar Thamrin.

Thamrin menilai sangkaan yang diterapkan kepada kliennya ini pasalnya juga obscurr libel alias tidak jelas dan kabur, sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum, hal dikarenakan menggunakan kata penghubung ‘atau’.

“Sangkaan yang dikenakan ke klien kami pasalnya tidak jelas, apakah klien kami melanggar pasal 362 KUHP (tentang pencurian) atau pasal 372 KUHP (penggelapan), apalagi terlapornya atas nama Suhud Fadilah justru tidak dijadikan tersangka,” sesalnya.

Selain itu, surat penangkapan dan surat penahan kepada kliennya juga dianggap melawan hukum, karena baik kliennya maupun keluarganya tidak pernah menerima surat perintah penangkapan maupun surat perintah penahanan.

“Klien kami selesai dimintai keterangan sebagai tersangka, langsung ditangkap dan kemudian ditahan dengan cara melawan hukum, klien kami maupun keluarganya tidak pernah diberikan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan, selain itu surat perintah penahanan kepada klien kami juga atas nama orang lain yakni Tariyono warga Nogosari Rambipuji, dengan demikian, sudah jelas penyidik Polres Jember telah eror in personal atau salah orang melakukan penangkapan dan penahanan,” jelas Thamrin.

Baca Juga:

Dijerat Pasal 372, Kades Klatakan Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam surat permohonan pra peradilan tersebut, Thamrin meminta agar PN Jember menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya tidak sah dan membebaskan kliennya serta menggugat termohon dengan gugatan materiil Rp. 100 juta serta gugatan Immateriil Rp. 10 Milyar.

Juru Bicara PN Jember Totok Yanuarto SH MH, saat dikonfirmasi wartawan mengenai pendaftaran permohonan pra peradilan yang dilakukan oleh kuasa hukum Kades Klatakan Ali Wafa mengatakan, bahwa surat pendaftaran permohonan pra peradilan yang masuk ke meja PN akan diregister terlebih dahulu.

“Untuk pendaftaran permohonan pra peradilan, akan dilakukan register terlebih dahulu, dan siang ini didaftarkan register bisa langsung muncul, dan nanti ketua PN akan menunjuk Hakim yang menyidangkan, dan sekaligus ketentuan jadwal sidangnya, jadi prosesnya seperti itu,” pungkas Totok panggilan Totok Yanuarto SH. MH. (Ma)

Writer: Makrus
Comment4,062 views
  • Share
Exit mobile version