Jember, kuasarakyat.com – Sidang lanjutan Praperadilan yang dimohonkan Dedy Sucipto tersangka kasus dugaan korupsi rehab Pasar Balung Jember melalui kuasa hukumnya M. Husni Thamrin dan Heru Nugroho, Senin (7/2/2022) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Totok Januarto SH. MH. ini, pihak pemohon menghadirkan 2 saksi dalam persidangan, namun 1 saksi mengundurkan diri karena ada panggilan mendadak dari kantornya, sedangkan saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan kali ini adalah Fariqul selaku Pelaksana dalam proyek rehab pasar Balung. Sedangkan ahli yang dihadirkan Zulkarnain. SH. MH., Staf pengajar dari Universitas Widyagama Malang.
Dalam kesaksiannya dipersidangan, Fariqul menyatakan, bahwa pihaknya beberapa kali dipanggil oleh penyidik Polres Jember melalui whatsApp untuk dimintai keterangan, selain pihak Polres Jember, pihaknya juga pernah mendampingi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di lokasi pasar, dan juga tim yang mengaku dari Universitas Negeri Jember (Unej) yang turun ke lokasi pasar. Saksi menerangkan, ahli dari Unej sebelum memeriksa pasar tidak pernah menunjukkan surat tugas dan terkesan menjaga jarak dengan saksi.
“Saya dipanggil penyidik ke Mapolres Jember sekitar 5-6 kali untuk dimintai keterangan, kemudian saya juga pernah mendampingi pemeriksaan yang dilakukan BPK untuk menghitung kekurangan proyek pasar Balung, dan Tim dari Unej, namun kalau dengan Tim Unej, saya hanya melihat dari jauh dan tidak mendampingi,” ujar Fariqul.
Sedangkan Zulkarnaen yang dihadirkan sebagai ahli, dalam persidangan mengatakan, bahwa untuk menetapkan tersangka, pihak kepolisian harus melakukan beberapa persyaratan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Kapolri atau Perkap nomor 6 tahun 2019.
“Dalam Perkap tersebut sudah dijelaskan, bahwa penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus memenuhi beberapa unsur, yakni dua alat bukti yang cukup dan sah, saksi dan gelar perkara, sedangkan dalam kasus ini, saya tidak tahu apakah pihak penyidik sudah melakukan gelar perkara apa tidak,” ujarnya dalam keterangannya.
Ditambahkan ahli, dua alat bukti yang cukup dan sah itu, termasuk sah cara mendapatkannya. Seseorang yang tidak punya kewenangan, walaupun dia bisa mendapatkan alat bukti, namun jika orang tadi tidak punya kewenangan, maka alat bukti yang didapat tersebut cacat dan bisa dibatalkan melalui praperadilan.
Sedangkan Lutfi Ubaidillah SH. MH., selaku kuasa hukum dari Termohon atau tergugat, kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya optimis hakim akan bersikap objektif dalam memutus perkara ini, terlebih saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon menguntungkan dirinya.
“Terkait dengan adanya saksi ahli yang diajukan pemohon, kami merasa diuntungkan, karena tadi saksi ahli menjelaskan banyak hal, dimana penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, semua sudah kami lakukan, termasuk soal gelar perkara, maupun pihak penyidik menggunakan ahli dalam pemeriksaan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi pasar Balung,” jelas Ubaid.
Sementara, menurut kuasa pohon, Moh. Husni Thamrin, menyebutkan bahwa alat bukti yang didapat oleh tim ahli dari Unej maupun BPKP dinilainya tidak sah, “sebab mereka tidak mendapat tugas dari atasannya”, “surat tugas dari atasannya baru ada enam bulan setelahnya”, tegasnya.
Seperti diketahui, Dedy Sucipto tersangka dugaan kasus korupsi rehab pasar balung, melalui kuasa hukumnya M. Husni Thamrin SH. MH, dan D Heru Nugroho mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Jember.
Pihak penggugat menilai adanya pelanggaran terhadap KUHP terkait proses penyelidikan, serta peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait administrasi penyelidikan dan penyidikan, dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130/PUU-XIII/2015. (Ma)
