JEMBER, Kuasarakyat.com – Polemik Honor Pemakaman Covid-19 yang sempat viral karena diterima Bupati Jember beserta 4 bawahannya yakni Sekda, Plt Kepala BPBD dan kabid dengan total honor mencapai Rpn282 juta, tidak hanya dikecam berbagai pihak, tapi juga dilaporkan secara resmi ke KPK oleh warga Jember.
Warga yang melaporkan ke KPK adalah Rully Efendi, selalu Koordinator Aliansi Government Anti Korupsi HOpe (Angak Ho). Rully mengatakan bahwa laporannya tersebut sudah diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK dan sudah diregister.
“Saya yang melaporkan dan sudah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dengan dengan register nomor 2021-E-02549,” ujar Rully.
Rully mengatakan, bahwa ia melaporkan kasus ini ke KPK karena terdorong honorarium pemakaman covid tersebut diklaim resmi karena ada payung hukumnya.
“Saya mendapat refrensi dari ICW, bahwa korupsi yang paling berbahaya mencuri uang negara dengan tameng peraturan, dan Bang Adnan Topan (Koordinator ICW) menyebutnya model seperti ini yang dinamakan korupsi yang dilegalkan,” kata Rully.
Rully menyebut, kasus honorarium pemakaman covid-19 di Jember, adalah salah satunya, dimana honor tersebut seolah-olah honor resmi karena ber-SK Bupati, tetapi isinya hanya menguntungkan pribadi bupati dan kelompoknya semata. Sedangkan rakyat, hanya dijadikan obyek dan sama sekali tidak merasakan dampak positifnya. “Bagi saya, ini policy yang menghianati rakyat,” sindirnya.
Dia mengatakan SK Bupati Jember Nomor : 188.45 /107 /112/2021 tentang petugas pemakaman jenazah Covid-19. Di situ, ada nama Bupati Jember sebagai pengarah. “Sedangkan pengarah, ada honor,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, SK tersebut tidak melampirkan besaran honor. Namun dia menemukan SK Bupati Jember lainnya, yang mengatur tentang standar besaran honor : SK Bupati Jember 188.45 /95.1/1.12/2021, tentang besaran standar harga satuan Kabupaten Jember.
Rully juga menilai, Bupati Jember mengingkari Perpres 33 tahun 2020 dan SK Bupati Jember 188.45 /95.1/1.12/2021, yang dibuatnya sendiri. “SK tersebut mengatur honor pengarah hanya Rp 1.500.000 per orang dalam sebulan. Penanggung jawab, ketua, sekretaris dan anggota, berjenjang di bawah honor pengarah. Saya tidak menemukan honor perlubang kuburan di SK Bupati Jember,” bebernya.
Rully berharap, KPK serius menangani kasus yang ia laporkan tersebut. Sebab jika lolos tanpa sanksi, dikhawatirkan jadi yurisprudensi yang bisa saja ditiru kepala daerah lain, menyiasati korupsi dengan berlindung pakai aturan yang dibuatnya sendiri. “Jika dibiarkan, saya khawatir peraturan sesat lainnya lahir hanya untuk menguras uang negara,” tuturnya.
Pun demikian yang kabarnya, Bupati dan pejabat Pemkab Jember yang terlibat telah mengembalikan ke kas daerah. “Lagi-lagi saya khawatir, banyak pencuri ayam di luaran sana, tidak lagi takut ketahuan saat mencuri. Toh bisa bebas, asalkan mengembalikan ayam curiannya. Ini asumsi saya,” pungkasnya.
Selain ada laporan ke KPK terkait honor pemakaman covid di Jember, beberapa warga yang tergabung dalam Aliansi Cinta Jember, pada Selasa (31/8/2021) juga menggelar aksi menuju Mapolres Jember.
Dalam aksi yang diikuti oleh beberapa orang tersebut, peserta juga membentang kan spanduk yang isinya mendukung langkah Polres Jember dalam mengusut honorarium pemakaman Covid yang ditengarai melibatkan Bupati Jember beserta kroninya.
Rico selaku koordinator aksi mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Polres Jember untuk mengungkap secara tuntas dan menyeluruh dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan serta dugaan penyelewengan dana pemakaman jenazah covid-19
“Kami mendukung dan mendesak agar Polres Jember benar benar serius menangani perkara ini, dan bila perlu segera melakukan penyitaan semua laptop/pc komputer serta dokumen yang berada di BPBD dan melakukan audit forensik,” ujar Rico.
Tidak hanya itu, dalam rilisnya Rico juga meminta KPK dan Polda Jatim untuk melakukan supervisi dan jika perlu mengambil alih kasus dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan serta dugaan penyelewengan dana pemakaman jenazah covid-19.
“Kalau Polres Jember kesulitan mengungkap kasus honorarium ini, saya minta KPK dan Polda Jatim turun tangan, mengambil alih penyidikannya,” tegas Rico.
Dalam kesempatan tersebut, Rico juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Jember untuk ikut aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dana covid-19.
” Kepala BPBD harus berani membuka dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan serta dugaan penyelewengan dana pemakaman jenazah covid-19 secara terang benderang,” pungkas Rico. (Ma/Bs)








