Jember, Kuasarakyat.com – BC, siswi kelas XII di SMK Kelautan Puger Kabupaten Jember dikeluarkan dari sekolah oleh lembaga. Alasannya, hanya karena bertengkar dengan temannya saat mengikuti kegiatan praktek kerja lapangan (PKL).
Prapti Budiati Rustika, ibunda dari Bc mengatakan alasan pihak sekolah mengeluarkan anaknya karena dilaporkan terlibat cekcok mulut dan berselisih paham dengan pelajar lain saat mengikuti tugas Praktek Kerja Lapangan (PKL) di perusahaan tambak udang di wilayah Lumajang. Bahkan pihak perusahaan memulangkan Bc ke rumah orang tua.
Menurut Prapti, pihak sekolah menganggap pelanggaran yang dilakukan anaknya termasuk kategori berat dan tidak ada toleransi. Dia sangat menyayangkan tindakan tersebut. Seharusnya lembaga melakukan bimbingan terlebih dahulu kepada siswi dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Prapti mengirim bukti surat keputusan (SK) pemberhentian sekolah yang dikeluarkannya pihak lembaga. SK bernomor : 422/214.a/413.26.20523757/2021, tertanggal 21 Desember 2021, tentang pemberhentian sekolah dengan istilah surat pengembalian kepada orang tua. SK tersebut berbentuk blangko formulir kosong yang diisi dengan tulisan tangan serta ditandatangani kepala sekolah SMK Perikanan dan Kelautan Puger.
Dalam SK menyebutkan, bahwa siswi atas nama Bc resmi dikembalikan ke orang tua dan diberikan kesempatan untuk mengurus surat pindah sekolah dengan jangka waktu 2 bulan.
Jika melampaui batas tersebut, dan bila yang bersangkutan tidak menemukan sekolah pindah maka bukan tanggungjawab pihak lembaga dan dianggap mengundurkan diri. Secara otomatis, yang bersangkutan tidak terdaftar lagi sebagai siswa SMK Perikanan dan Kelautan Puger.
“Sekarang anak ku mengalami tekanan mental dan trauma. Kalau anak ku melakukan kriminal bolehlah ngasih SP3 (pemberhentian), kalau hanya ucapan kasar masak sampai mengeluarkan SP3, seharusnya kan SP 1 dulu SP 2 gak kayak gitu langsung SP 3,” kata Prapti via WhatsApp.
Dia menilai anaknya memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Namun dengan langsung menjatuhkan sanksi vonis diberhentikan dari sekolah tanpa diberikan kesempatan membela diri, pihak lembaga dinilai telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang terhadap siswa sehingga berpotensi menghambat masa depan seorang anak.
Dia menilai, keputusan pemberhentian oleh pihak sekolah itu adalah tindakan sepihak hanya berdasarkan pengaduan dari pihak perusahaan saja tanpa diselidiki terlebih dahulu kebenarannya.
“Anak ku dipulangkan oleh perusahaan dalam kondisi sakit karena baru terjatuh dari tempat PKL. Ternyata langsung dapat surat panggilan dari sekolah langsung diberhentikan. Apakah itu etis, sedangkan disisi lain anak ku sedang berjuang untuk sembuh dari cidera,” ungkapnya.
Prapti Budiati Rustika yang kini sedang bekerja di Singapura sebagai TKI mengaku kecewa, lantaran anak semata wayangnya ini selama tiga tahun mengikuti proses belajar mengajar dengan baik di sekolah tanpa ada hambatan yang serius.
“Pihak sekolah terkesan main hakim sendiri dan gak mau tahu. Anak ku gak melakukan kejahatan apapun. Anak ku di tempat PKL itu bekerja dengan bagus, kepala induknya yang membimbing tahu semua tentang anak ku. Masak tinggal beberapa bulan saja sekolah anak ku selesai, namun pihak sekolah memutuskan seperti itu,” ujar Prapti.
Atas perlakuan itu, Ia pun merasa keberatan dan berencana akan menuntut keadilan dengan mengadukan permasalahan ini ke Dinas Pendidikan. Karena dianggap pihak lembaga telah mengabaikan beberapa hal diantaranya, Hak anak sesuai undang undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002.
“Sekolah mengabaikan kondisi fisik Anak tanpa memberikan perhatian khusus. Sekolah telah menghambat masa depan anak, apapun alasannya. Apalagi hanya persoalan kecil yang harusnya menjadi tanggungjawab sekolah selama anak PKL di luar komplek Sekolah, ” pungkas dia.
Terpisah, Kepala Sekarang SMK Perikanan dan Kelautan Puger, Kuntjoro Basuki, dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut enggan berkomentar lebih jauh.
“Itu masih urusan internal saya (lembaga) dulu. Mohon maaf, mohon izin, besok hari sabtu orang tua mau saya panggil, ” kata Kuntjoro melalui sambungan nomor telepon. (dop/bs)











