Assalamualaikum…
Sore Kak Eksan.
Aku mau wawancara untuk tayang di Rubrik Berita DPRD Jatim.
_Pertama,_ transaksi makanan dan minuman menjelang lebaran sangat tinggi. Apa sarannya agar masyarakat terhindar dari mamin yang kadaluwarsa?
_Kedua,_ apa saran pada pemerintah daerah? Apa sanksi hukum buat produsen yang melanggar?
_Ketiga,_ apa selama ini BPOM sudah menjalankan tugas dengan baik dan benar?
_Keempat,_ terakhir, saran untuk warga yang mudik agar aman dan nikmat perjakanan..
Matur nuwun.
Sukoto/Harian Pojok Kiri.
*Jawaban*
Negara berkewajiban untuk melindungi konsumen. Sehingga, pemerintah harus bisa memastikan bahwa barang dan jasa yang beredar di tengah-tengah masyarakat benar-benar aman dan tak merugikan.
Untuk itu, pemerintah harus melakukan pengawasan, pemeriksaan serta mengecek makanan dan minuman yang beredar nyata-nyata aman, layak konsumsi dan tak mengandung zat-zat yang merugikan kesehatan.
Rakyat harus diselamatkan dari makanan dan minuman yang masa bodoh terhadap kreteria halal dan thoyib dalam agama. Makanan yang kadaluarsa misalnya, harus disita dan dimusnahkan. Dan bila ditemukan toko yang menjual makanan dan minuman seperti itu seyogyanya ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain hal tersebut, rakyat sendiri sudah sepatutnya meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kewaspadaan dalam membeli makanan dan minuman secara hati-hati dan teliti. Alih-alih mengkomsumsi makanan sehat, salah-salah bisa jatuh sakit. Karena itu dalam memilih produk selayaknya mengecek masa kadaluarsa, izin edar, serta sertifikat halal.
Peningkatkan literasi barang dan jasa tak kalah penting dari peningkatan literasi agama. Iqra’ merupakan warisan budaya adiluhung yang berlaku umum. Kebiasaan membaca informasi tentang barang dan jasa dengan baik, juga bisa berdimensi spiritual yang berbuah pahala.
Apalagi kehati-hatian dan ketelitian dalam mendapatkan dan menerima informasi tentang hal Ihwal makanan, dimaknai ihtiath dalam fiqih demi keselamatan diri dan keluarga. Pasti, belanja tak bermakna material semata, tapi juga mengandung nilai spiritual.
Bulan puasa dan menjelang lebaran, tingkat konsumsi produk makanan dan minuman meningkat tajam. Produsen baik pabrikan maupun industri rumah tangga, terkadang kurang menghiraukan kualitas produksinya. Untuk mendapatkan keuntungan yang besar, acapkali lalai dan bahkan dengan sengaja merugikan banyak orang.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Desember 2022, menemukan 3.955 item makanan dan minuman yang tak memenuhi standar. Temuan ini hasil pengawasan rutin terhadap makanan kemasan di 2.412 sarana peredaran ritel dan gudang, baik gudang distributor, gudang e-commerce maupun gudang importir.
Ternyata, ditemukan 55,93 persen makanan dan minuman kadaluarsa, 35,9 persen tak punya izin edar, dan 8,1 persen rusak. Kasus ini ditemukan hampir di 34 propinsi. Walau, yang terbanyak di kawanan Indonesia Timur. Terutama kasus makanan kadaluarsa. Sedangkan, yang tanpa izin edar juga ditemukan di DKI Jakarta dan Surabaya.
Padahal, sanksi hukumannya sangat jelas terhadap orang yang menjual makanan kadaluarsa sesuai Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, diancam pidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sayangnya, proses penegakan hukum tak sebanding antara temuan kasus makanan yang tak memenuhi standar dengan kasus yang diproses secara hukum. Banyak kasus yang diselesaikan di luar pengadilan. Alasannya lebih mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan. Wabilkhusus, produk makanan dari UMKM, koperasi dan produksi rumah tangga.
Misalnya, pada 2022, hanya kasus penjualan makanan kadarluarsa di Cikarang Barat yang ditindak-tegas dengan menyeret pelaku pada perkara pidana. Polres Metro Bekasi menetapkan 9 tersangka. Kasus ini masih dalam proses, dan belum divonis serta berkekuatan hukum tetap.
Jadi, para konsumen Indonesia saat ini belum bisa mengandalkan ikhtiar pemerintah dalam melindungi konsumen. Peran konsumen sendirilah yang paling menentukan untuk mendapatkan produk barang dan jasa yang baik. Kita mesti menyadari bahwa “pembeli itu raja”. Konsumen itu yang berdaulat bagi maju mundurnya perusahaan produksi makanan di Tanah Air.
Salam
*Moch Eksan,* _Pendiri Eksan Institute dan Wakil Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPW Partai NasDem Jawa Timur._











