Pasuruan, kuasarakyat.com – Ulah MRG (43) warga Desa Banjarimbo Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan yang telah tega menganiaya Leboh (47) yang tidak lain tetangganya sendiri hingga tewas, akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan.
Pelaku tega membunuh korban, karena korban mengancam pelaku akan membongkar aksi cabul yang dialami korban ke keluarganya, pelaku yang merasa kalap dan takut, akhirnya menganiaya korban hingga tewas di sebuah hutan yang tidak jauh dari rumahnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi,SH,SIK dalam Press Release yang didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo,Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Pasuruan mengatakan bahwa pelaku pembunuhan berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan selang 6 jam setelah kejadian.
“Pelaku pembunuhan masih tetangga korban berinisial MRG Pria 43 tahun,”ungkap Kapolres Pasuruan di hadapan awak media,kemarin Kamis (21/7/22).
AKBP Bayu Pratama menambahkan menurut pengakuan tersangka, korban dibunuh lantaran tak terima dituduh menyetubuhi korban saat di hutan dan akan melaporkan kepada keluarganya. “Pelaku ini membunuh karena tak terima saat korban mengancam akan melaporkan ulah tersangka yang menyetubuhinya saat di hutan kepada keluarganya,” kata AKBP Bayu Pratama.
Masih menurut Kapolres Pasuruan, sebelum kejadian pelaku dan korban terlibat pertengkaran saat bertemu di hutan, pagi hari sekitar pukul 7 pagi. Pelaku naik pitam saat korban mengancam akan melaporkan ulah pelaku kepada keluarganya.
“Pengakuan tersangka awalnya korban memukul MRG dengan linggis dan mengenai punggungnya,karena tak terima MRG langsung membalas dengan memukul korban dengan bambu ke arah wajah dan kepala korban,” jelas AKBP Bayu Pratama.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah celurit, 1 buah linggis, bambu, hingga pakaian korban dan pelaku itu sendiri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP, dimana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Keberhasilan Polres Pasuruan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat Kecamatan Lumbang, dimana pelaku pembunuhan berhasil diungkap dengan cepat dan tidak lebih dari 1×24 jam.
“Alhamdulillah warga Desa Banjarimbo menjadi tenang karena petugas kepolisian Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan”, ungkap Haji Takrib, salah satu tokoh Agama Kecamatan Lumbang. (Ma)








