Tanah warga masuk dalam area HGU, pemilik datangi BPN Situbondo.

Comment2,758 views
  • Share

Situbondo, Kuasarakyat.com– Rudi, warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo mengaku kehilangan status hak tanahnya karena masuk dalam tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Budidaya Tampora.

Rudi, bersama kuasanya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo pada Kamis (19/8/2021). Dia ingin meminta kejelasan atas tanah miliknya yang tidak bisa melakukan proses kepemilikan hak atas tanah miliknya.

Rudi mengatakan, usaha dirinya dalam melakukan proses pembuatan sertifikat tidak pernah terlaksana, lantaran termasuk dalam area tanah Hak Guna Usaha milik perusahaan Tambak PT Budidaya Tampora.

“Tanah itu milik saya pribadi, namun setelah mendatangi kantor BPN Situbondo, tercatat bahwa tanah tersebut sudah dalam area Hak Guna Usaha (HGU),” Ujar Rudi kepada wartawan, di Kantor BPN Situbondo.

Rudi bersama kuasanya menyayangkan atas tindakan yang terjadi, sesaat dirinya mendatangi kantor BPN Situbondo.

“Setelah kami bermaksud menanyak tentang kepastian tanah milik saya, sudah ada keterangan bahwa masuk dalam koridor HGU. Sejatinya, saya belum pernah menandatangani perjanjian tersebut,” ucapnya.

Menurut keterangannya, Rudi mengalami banyak kejanggalan pada saat dirinya menginginkan memproses tanah milik pribadinya.

“Awalnya saya proses ke BPN hampir tidak pernah ada kepastian, termasuk sampai hari ini. Setelah saya telusuri ternyata sudah masuk dalam ketentuan HGU, sebagai pemilik lahan saya dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak dari BPN Situbondo sendiri saat dikonfirmasi oleh wartawan Kuasarakyat.com, enggan untuk ditemui. (Iw/Bs)

Comment2,758 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.