Tanyakan HPL Tanah Pesisir, Puluhan Warga Luruk Kantor Camat Gumukmas

Comment2,258 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Puluhan warga Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Jember, Selasa (01/03/2022) dengan didampingi Kepala Desa mendatangi Kantor Kecamatan Gumukmas, kedatangan puluhan warga ini untuk menanyakan kejelasan HPL (Hak Pengolahan Lahan) tanah di pesisir pantai selatan yang saat ini dilakukan pemasangan patok oleh Pemkab Jember.

Menurut beberapa warga, lahan di pesisir tersebut selama puluhan tahun dikelola oleh warga Desa Kepanjen, namun setelah kedatangan Bupati Jember H. Hendy Siswanto beberapa waktu lalu dan melakukan pengukuran, tiba-tiba ada pemasangan patok di lahan yang selama ini di kelola warga, akibatnya beredar isu jika lahan tersebut akan diambil alih oleh Pemkab Jember.

“Kami datang kesini untuk menanyakan pemasangan patok di area pesisir, maksut pemasangan patok itu apa, sebab info yang kami dengar lahan yang dipasangi patok akan diambil oleh Pemkab, sedangkan lahan tersebut sudah kami kelola puluhan tahun, kalau tiba-tiba diambil pemkab, ini jelas tidak adil,” ujar Sunarto salah satu warga saat ditemui wartawan.

Hal yang sama disampaikan oleh Buhari (60) mantan Kepala Desa beberapa periode sebelumnya, ia mengatakan, bahwa pengelolaan tanah negara di Desa Kepanjen oleh warga sudah berlangsung cukup lama, bahkan jauh sebelum dirinya menjadi kepala desa.

“Tanah di pesisir itu sudah digarap oleh warga jauh sebelum saya menjadi Kepala Desa, ya sekitar 30 tahunan lah, dan selama ini tidak pernah ada gesekan, kok sekarang tiba-tiba ada pemasangan patok, makanya kami bersama warga mendatangi kantor Kecamatan untuk menanyakan hal ini,” terang Buhari.

H. Syaiful Mahmud selaku Kepala Desa Kepanjen kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya mendampingi warganya untuk menanyakan pemasangan patok di lahan pesisir yang dilakukan oleh Tim Aset Daerah, dimana lahan tersebut sebelumnya sudah dikelola oleh warga.

“Kedatangan kami bersama warga untuk memohon penjelasan tentang pendataan tanah yang diluncurkan oleh pihak kecamatan, padahal ada 8 bidang yang dimohon tim aset, dan itu semua hak kelolanya berada pada warga kami, karena sudah dikelola oleh warga lebih dari 30 tahun, bahkan sudah kami ikutkan program PTSL dan sudah muncul NIB nya, kok sekarang tiba-tiba di patok dan diminta oleh Pemkab” terang Mahmud.

Mahmud menjelaskan, jika tim Aset Pemkab dengan tiba-tiba meminta bidang tanah di pesisir yang sudah muncul NIB nya, tentu hal ini akan merugikan masyarakat, sehingga pihaknya berencana untuk klarifikasi ke pihak Kecamatan Gumukmas.

“Apabila tim aset daerah mau memohon bidang yang sudah dikuasai masyarakat bahkan yang telah muncul NIB nya, apa itu tidak berbenturan dengan undang undang, agar kami tidak salah jalan, makanya kami datang untuk minta penjelasan, apakah hak warga kami bisa diambil begitu saja, sebagai Kepala Desa saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan hak warga saya,” ujar Mahmud

Sementara Plt. Camat Gumukmas Boby Arisandi yang menemui warga melalui sambungan vidio call, kepada warga menyatakan, bahwa pihaknya akan membicarakan hal ini dengan tim Aset Pemkab, sebab dari data yang diterima dirinya dari tim Aset, lahan yang dipatok tersebut merupakan lahan kosong.

“Kami mendapatkan data dari tim aset, dan yang kami ketahui waktu itu, bidang yang dipatok merupakan lahan kosong, namun jika ada warga yang sudah lama menguasai lahan tersebut, agar segera didata, dan kami akan menemui tim aset,” ujar Boby.

Boby juga minta maaf tidak bisa menemui warga secara langsung, hal ini dikarenakan bersamaan dengan tugasnya sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, namun pihaknya siap membantu warga yang sudah menguasai lahan cukup lama untuk mendapatkan haknya.

“Kami tentu akan mencocokkan data dari tim aset dan data yang dikuasai oleh warga, namun tidak ada masalah, kami minta warga juga menyerahkan data ke kantor kecamatan, sesuai dengan yang disampaikan oleh kepala desa,” pungkas Boby. (dop/Ma)

Comment2,258 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.