Tarik Mobil Telat Bayar, Konsumen Gugat Leasing dan Penyedia Debtcolector ke PN Jember

Comment1,584 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Andika Mega Putra, warga Banyuputih Situbondo, menggugat Leasing PT. Mandiri Utama Finance (MUF) cabang Jember, serta MUF cabang Situbondo dan PT. Harmoni selaku pihak penyedia debt colector sebagai turut tergugat ke PN Jember.

Gugatan ini terdaftar di e Court dengan nomor gugatan PN/JMR-19062024Q12JMR-19062024Q12, yang dilayangkan penggugat melalui kuasa hukumnya Budi Hariyanto SH.

Budi menyatakan, bahwa gugatan ini dilayangkan kliennya, menyusul tindakan pihak leasing melakukan penarikan kendaraan yang dianggap tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.

“Klien saya memang mengalami keterlambatan membayar 3 bulan berjalan, saat itu, ia berniat membayar angsuran di mini market waktu di Jember, tapi sudah keblokir, sehingga membayar ke kasir leasing di Jember,” ujar Budi Rabu (20/6/2024).

Saat proses membayar itulah, ada seseorang yang mendatangi kliennya, dan meminta kunci mobil, dengan dalih ingin mengecek kondisi mobil.

“Namun, saat melakukan transaksi pembayaran angsuran, mobil tersebut tidak ada ditempat, kemudian kliennya disodori sebuah kertas penarikan oleh pihak leasing, dilan disuruh membayar beberapa angsuran termasuk biaya penarikan sebesar Rp. 8 juta, ini kan akal-akalan,” sesal Budi.

Budi menambahkan, selain melayangkan gugatan ke PN Jember, pihaknya juga melaporkan apa yang dialami kliennya ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

“Kami juga sudah koordinasi dengan OJK, dan berniat akan melaporkan apa yang dialami klien kami ini, karena apa yang dilakukan leasing ini sudah menyalahi aturan,” jelas Budi.

Sementara Aris wakil kepala cabang MUF Finance Jember, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa perkara tersebut, merupakan kewenangan dari MUF cabang Situbondo, karena pengajuan kredit di Situbondo.

“Pihak debitur sudah bertenu dengan head cabang Situbondo, dan infonya berencana mengajukan pelunasan, tapi ada pihak yang menghalanginya,” ujar Aris.

 

Namun saat disebutkan, jika pihak MUF Jember yang digugat di PN, Aris menyampaikan jika hal tersebut baru mengetahui dari wartawan.

“Terima kasih informasinya, nanti kami soundingkan dulu dengan bagian litigasi kami,” pungkas Aris.

Kasus ini sendiri bermula, saat Andika bersama istrinya mengantarkan guru ngajinya ke salah satu laboratirium kesehatan di jalan A. Yani Jember, kemudian, dirinya ke minimarket yang tidak jauh dari laboratorium.

Saat hendak melakukan pembayaran, ternyata tidak bisa, karena sudah diblokir, saat keluar dari mini market, ada seseorang seperti debt colector yang mendatanginya, agar membayar di kantor MUF terdekat, sehingga Andika mendatangi kantor MUF yang ada di jalan Panjaitan Jember. (Ma)

Comment1,584 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.