Tersinggung Stroy Whatsapp, Pemuda Situbondo Aniaya Anak Bawah Umur

Comment2,501 views
  • Share
Korban (kiri) bersama, orang tuanya (tengah), dan kuasa hukumnya (kanan)

Situbondo, kuasarakyat.com – Kasus penganiayaan menimpa M (16) wrga Kilensari Kecamatan Panarukan Situbondo Jawa Timur, korban mengalami luka-luka disekujur tubuhnya dan pendarahan pada hidung, setelah dianiaya oleh AG (24) dan FR (20) warga sekitar saat apel ke rumah pacarnya.

Ironisnya penganiayaan yang dilakukan oleh AG dan FR ini, dikarenakan korban membuat status story pada whatsappnya yang oleh kedua pelaku dianggap menyindir, sehingga kedua pelaku merasa sakit hati, peristiwa ini sendiri terjadi pada Senin 21 Oktober 2021 lalu, dimana korban dianiaya oleh kedua pelaku dihadapan pacar dan nenek pacar.

Atas kasus yang menimpanya ini, korban M melaporkan kedua pelaku ke Mapolsek Panarukan Situbondo. “Klien kami menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oleh kedua terlapor, dan kami oleh pihak keluarga ditunjuk untuk melakukan pendampingan pada kasus ini,” ujar Joko Susilo SH kuasa hukum korban Senin (29/11/2021) di Mapolres Situbondo.

Joko juga mengatakan, bahwa kedatangannya di Mapolres Situbondo untuk memenuhi panggilan dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Situbondo, dimana pihak Polres Situbondo berupaya untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak sebelum proses penyidikan dilanjutkan.

“Saya mewakili klien kami mewakili jalur mediasi yang difasilitasi oleh pihak PPA Polres Situbondo, namun klien kami meminta untuk tetap menempuh jalur hukum karena klien kami sudah dirugikan dan mengalami luka-luka di wajahnya, sehingga mediasi ini kami tolak,” ujar Joko yang mengaku baru pertama kali menjadi kuasa hukum dari pihak korban.

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno, saat dikonfirmasi media ini membenarkan pihaknya memfasilitasi upaya mediasi antara kedua pihak, karena hal ini masih dalam tahap penyelidikan yang menimpa anak dibawah umur.

“Mediasi merupakan upaya awal, sebelum kasus tersebut naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun upaya mediasi yang telah dilakukan, nyatanya pihak pelapor menolak, dan tetap menempuh jalur hukum,” ujar Kanit PPA. (Iw/Ma)

Writer: IwEditor: Ma
Comment2,501 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.