Jember, kuasarakyat.com – Belasan anggota LSM dari Lembaga PHI (Pemerhati Hukum Indonesia), Kamis (24/3/2022) menggelar aksi demo di depan kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember di Jalan Cinderawasih Patrang Jember.
Dalam aksinya, massa menuntut adanya penegakan hukum yang adil di Pengadilan Agama Jember, tidak hanya itu, peserta aksi juga menilai adanya dugaan ketimpangan hukum di Pengadilan Agama Jember, dimana adanya putusan pengadilan agama yang dinilai tidak memihak kepada salah satu warga dalam mencari keadilan.
“Kami menggelar aksi ini, karena kami lihat ada ketimpangan hukum dalam putusan pengadilan, dan meminta kepada pengadilan untuk meninjau kembali putusan perkara nomor 2023/Pdt.G/2021/PA.Jr, kami melihat ada ketidak adilan dalam putusan ini, sehingga kami perlu melakukan penekanan,” ujar Hasan Basri selaku ketua Umum PHI.
Hal yang sama disampaikan oleh Ali Safit Tarmizi SH. M.Hum selaku kuasa hukum pihak yang berperkara sekaligus korlap aksi, dalam kesempatan tersebut, Ali Safit menyatakan, bahwa aksi ini bukan bermaksud apa apa, hanya untuk mengapresiasi kinerja hakim terutama Ketua Pengadilan Agama Jember, dimana Hakim yang ada di PA bisa kooperatif dalam menangani perkara ini.
“Aksi kami ini sebagai bentuk apresiasi kami kepada hakim Pengadilan Agama Jember, agar hakim yang ada bisa kooperatif dalam menangani perkara ini, dari kacamata kami, kami melihat Hakim tidak memahami persoalan yang ditangani,” ujar Ali Safit.
Sementara menanggapi aksi ini, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Jember melalui Drs. Nur Chozin SH. M.Hum selaku Humas PA Jember, kepada wartawan mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan oleh warga tersebut, karena mereka tidak puas dengan putusan yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama dalam perkara pembagian harta bersama salah satu warga, dimana koordinator dalam aksi tersebut juga sebagai kuasa hukum salah satu warga yang berperkara.
Padahal putusan pengadilan tersebut masih belum ingkrah dan belum berketetapan hukum, masih ada celah dan ada upaya hukum lainnya, seperti Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali.
“Putusan yang dipersoalkan peserta aksi kan masih belum memiliki ketetapan hukum, jika tidak puas dengan hasil putusan, pihak yang berperkara masih bisa melakukan upaya banding, dan upaya banding ini sebenarnya sudah dilakukan oleh mereka pada tanggal 18 Maret kemarin, cuma yang saya herankan kok masih menggelar aksi,” ujar Nur Chozin.
Padahal, menurut Nur Chozin langkah yang dilakukan oleh kuasa hukum dari pihak yang berperkara ini sudah dilalui sesuai mekanisme, yakni mengajukan banding, tapi herannya kok masih menggelar aksi demo.
“Sebenarnya aksi ini tidak perlu mereka lakukan, hanya membuang tenaga dan biaya, apa yang dianggap tidak sesuai dengan hasil putusan, kan bisa dimasukkan ke dalam memori banding, jika masih tidak puas dengan putusan banding, masih ada jalur kasasi hingga PK (peninjauan kembali),” jelasnya
Nur Chozin menjelaskan, bahwa selama ini, pihak PA dibawah Mahkamah Agung sudah berkomitmen dan telah melaksanakan melaksanakan hukum dan keadilan yang berorientasi kepada kepastian hukum, pihaknyapun mempertanyakan legalitas dan kapasitas PHI dalam perkara tersebut, sebab perkara yang dipersoalkan adalah perkara dalam ranah hukum privat bukan ranah hukum publik.
“Kami justru mempertanyakan legalitas dan kapasitas PHI dalam melakukan aksi ini, mengingat perkara tersebut adalah ranah hukum privat bukan ranah hukum publik, kami juga menyayangkan keterlibatan saudara Ali Safit sebagai korlap aksi, mengingat yang bersangkutan adalah kuasa hukum dalam perkara ini, apa yang dilakukan oleh Ali Safit ini bisa dikualifikasi sebagai tindakan ekstra yudisial dalam penegakan hukum, dan itu dilarang oleh Konstitusi dan peraturan perundang undangan yang ada,” pungkas Nur Chozin.
Nur Chozin juga menambahkan, bahwa pihak Pengadilan Agama Jember sudah tegak lurus dalam memutus perkara yang ada. (Ma)











