Tidak Terima Ditegur, Kuli Bangunan Pukul Tukang Pakai Palu

Comment1,858 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – NR (34) kuli bangunan asal Jl. Cadika Sumpusari Jember harus berurusan dengan pihak Polsek Sukorambi Jember, hal ini setelah MS (42) rekan kerjanya sekaligus sebagai tukang mengalami penganiayaan terhadap dirinya melaporkan pelaku ke Polisi.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/4/2022) saat kedua tetangga ini bekerja di Perumahan Madani yang ada di Dukuh Mencek Kecamatan Sukorambi Jember, saat itu korban menegur pelaku agar setelah bekerja membersihkan tempat kerja dan merapikan alat pertukangannya.

Namun teguran dari korban ini membuat pelaku merasa tersinggung, sehingga keduanya terjadi cekcok mulut, pelaku yang saat itu memegang palu tersulut emosi, sehingga menampar korban dan memukulkan palu yang dipegangnya ke arah korban.

“Pelaku berinisial NR (34), warga Sempusari Kaliwates, yang bersangkutan kita amankan setelah menganiaya korban yang juga teman kerjanya, melaporkan kasus yang dialaminya ke kami, antara pelaku dan korban sebenarnya masih tetangga,” ujar Kapolsek Sukorambi Iptu Agus Yudi Jumat (8/04/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 3561 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara. “Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 buah palu dan hasil visum dari penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban. (Makrus)

Comment1,858 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.