JEMBER, Kuasarakyat.com – Wahyu, kepala keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sektor Bangorejo Kabupaten Banyuwangi. Sebab, pria tersebut dilaporkan terkait penipuan pada salah satu anggota DPRD Banyuwangi
Wahyu diduga menipu korban dengan cara menjanjikan anaknya bisa menjadi PNS di Kementrian hukum dan HAM. Korban sendiri sudah membayar uang sekitar Rp 300.000.000.
“Kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono Rabu (5/5/2021). Sebab, pihak kepolisian sudah memiliki alat bukti. Wahyu pun terancam hukuman empat tahun penjara karena dikenakan Pasal 178 juncto Pasal 172 KUHP.
Mujiono mengatakan pihaknya menjemput paksa Wahyu karena yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Jember, Yandi Suyandi menjelaskan dugaan kasus penipuan tersebut terjadi satu tahun setahun yang lalu. Namun, korban baru melaporkan.
“Dia pertama diperiksa sebagai saksi, namun sudah tiga kali mangkir tidak tidka pernah hadir,” ucap Yandi Suyandi. Akhirnya polisi menjemput paksa setelah koordinasi dengan dirinya.
Yandi sudah menyampaikan kasus tersebut pada Kemenkumham Jawa Timur. Sekarang, pwlaku sudah dibebastugaskan dari jabatan dan tugasnya hingga masalah tersebut selesai. Sebagai gantinya, Yandi akan menunjuk Pelaksana harian (Plh) sebagai pengganti kepala keamanan tersebut untuk sementara waktu.