Jember, kuasarakyat.com – Ahli Waris Almarhum Harsono selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap lahan SMP Negeri 3 Tanggul meminta agar PN Jember segera melakukan ekskusi terhadap lahan yang sudah dimenangkan dalam Kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor 2090 K/Pdt/2020.
Dwi Haryo Saksono selaku ahli waris dari Almarhum Harsono mengatakan, bahwa gugatan ahli waris terhadap lahan SMP 3 Tanggul melawan Pemkab Jember telah dimenangkan oleh Ahli Waris, tidak hanya itu, Kasasi ahli waris ke Mahkamah Agung juga dimenangkan oleh ahli waris setelah pihak Pemkab dinyatakan menang dalam banding di Pengadilan Tinggi (PT).
Padahal, sebelum sengketa lahan yang terjadi sejak 2018 dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember pada pertengahan 2019, Haryo (panggilan Dwi Haryo Saksono) pernah dipertemukan dengan pihak Pemkab Jember yang di hadiri oleh Wakil Bupati Jember saat itu KH. Muqit Arief, Kabag Hukum, Dispendik, Kepala SMP 2 dan juga Kapolres Jember saat itu AKBP. Kusworo Wibowo.
“Dulu kami sebelum mengajukan gugatan ke PN, kami sudah bertemu dengan Wakil Bupati saat itu Kyai Muqit, Bapak Kapolres Jember, serta dari pihak Dispendik, Kabag Hukum dan juga kepala Sekolah,” ujar Dwi Haryo Saksono salah satu ahli waris dari Almarhum Harsono Minggu (14/11/2021).
Haryo menjelaskan, bahwa dalam pertemuan yang ditengahi oleh Kapolres (AKBP. Kusworo Wibowo, red) saat itu antara pertengahan tahun 2019, semua pihak sudah menyepakati, siapapun yang menang dalam gugatan di PN, semua harus legowo, namun faktanya pihaknya hanya dipermainkan oleh Pemkab Jember.
“Saat itu, semua sepakat, kalau dalam gugatan Pemkab yang menang, maka kami para ahli waris harus legowo dan kami siap, begitu juga jika kami dari ahli waris yang menang, maka Pemkab juga siap akan memberikan gantinya,” ujar Haryo yang didampingi adiknya Dyah Wahyuningtyas.
Namun faktanya, Haryo menyebut pihak Pemkab justru yang dinilai plin plan, hal ini setelah PN Jember memenangkan gugatan Ahli Waris. “Pemkab meminta kami untuk mentaati hukum, namun faktanya mereka yang plin plan, mereka mengajukan gugatan ke Pengadikan Tinggi menang, akhirnya kami kasasi ke MA dan dinyatakan menang sesuai surat putusan MA nomor 2090 K/Pdt/2020,” ujar Haryo.
Atas putusan ini, pihaknya pun meminta kepada PN Jember untuk segera melakukan ekskusi atas lahan yang sudah dimenangkan oleh Ahli Waris. “Kami sudah mengirimkan surat permohonan pengajuan eksekusi ke PN terkait putusan MA, dan kami berharap pihak PN segera menjalankan putusan tersebut,” beber Haryo.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Sambodo saat dikonfirmasi media ini membenarkan putusan Kasasi di MA dimenangkan oleh pihak Ahli Waris, namun pihaknya saat ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
“Iya memang di PN dan MA dimenangkan ahli waris, dan kami hanya menang di PT, atas putusan MA tersebut, kami dari Pemkab Jember mengajukan PK,” pungkas Ratno.
Sekedar diketahui, lahan SMPN 3 Tanggul yang disengketakan antara Ahli Waris Almarhum Harsono dengan Pemkab Jember terjadi sejak 2018, para ahli waris menunjukkan bukti Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 6088 meter persegi yang ada di pinggir jalan Nasional atau tepatnya di timur GNI Tanggul. (Ma)







