Jember, kuasarakyat.com – Dugaan adanya pungli dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Gumukmas Jember, ternyata tidak hanya terjadi di Desa Kepanjen saja, di Desa Mayangan, kasus serupa adanya dugaan pungli dalam program PTSL juga diindikasi terjadi di desa tersebut.
Hal ini terungkap saat sejumlah warga yang mengikuti program PTSL Rabu (10/11/2021) mengadukan adanya biaya pengurjusan PTSL yang mendapai jutaan rupiah, bahkan Muari salah satu warga dimintai biaya 10 juta rupiah untuk 1 sertifikat.
“Saya menanyakan biaya PTSL kok mahal, ada biaya balik nama lagi, serta pajak kekayaan, saya sendiri dimintai biaya 10 juta untuk 1 sertifikat, padahal hasil dari kesepakatan musyawarah desa, waktu itu disepakati biayanya 300 ribu rupiah,” ujar Muari (45) warga Dusun Kalimalang Desa Mayangan Gumukmas Jember.
Tidak hanya Muari saja, Musripah (50) dan juga Soni (60) yang juga satu dusun dengan Muari, saat ditemui sejumlah wartawan di Sekretariat PTSL yang ada di Balai Desa Mayangan mengatakan, jika Musripah harus mengeluarkan uang sebesar 3 juta untuk bisa mengeluarkan 1 sertifikat, sedangkan Soni lebih kecil lagi biaya yang harus dikeluarkan, yakni 1,5 juta.
“Saya mengurus tiga sertifikat membayar 1 juta ke pak Soleman dan yang 2 juta bayar ke pak Niri, dan nanti kalau 3 sertifikat saya jadi, saya disuruh bayar lagi 900 ribu,” kata Musripah.
Temo ketua RT.3 Rw.9 yang juga hadir di Sekretariat PTSL Desa Mayangan, kepada wartawan mengatakan, jika dirinya datang ke sekretariat PTSL untuk mengantarkan warganya, namun meski demikian, dirinya menyatakan, jika PTSL saat ini berbeda dengan PTSL pada saat desa tersebut dijabat oleh Sulima.
“Saya kesini hanya mengantar warga saya, Cuma memang ada perbedaan program PTSL saat ini dengan sebelumnya, sekarang biayanya mahal, padahal dulu kata Bu Sulimah (mantan Kades) biayanya hanya 300 ribu termasuk patok, lha kok sekarang kata Panitia tidak ada patoknya,” ujar Temo.
Temo juga mengatakan, jika selain 3 warganya yang saat ini diantar melakukan pengaduan ke Sekretariat PTSL, ada beberapa warga di RT nya yang juga ikut program PTSL dengan dikenakan biaya yang mencapai jutaan.
“Masih banyak warga lain mas, kami minta permasalahan ini diproses lanjut, kalau perlu kita akan lapor ke Polsek,” tegas Temo.
PJ Kepala Desa Mayangan Sartono saat ditemui wartawan usai menerima pengaduan warga soal mahalnya biaya pengurusan PTSL mengatakan, bahwa pihaknya masih akan mendalami apa yang sudah diadukan oleh warganya terkait mahalnya biaya PTSL, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke koordinator dan juga pokmas PTSL.
“Iya memang ada aduan dari warga soal PTSL, dan ini masih akan kami dalami terlebih dahulu, tentunya akan kami konfirmasi ke pihak-pihak yang bersangkutan, semoga permasalahan ini bisa segera selesai dengan cara kekeluargaan. aaya menginginkan Desa Mayangan kondusif, karena sudah mendekati pelaksanaan Pilkades 25 Nopember 2021 nanti,” kata Sartono yang akrab dengan panggilan Sarto.
Sementara ditemui secara terpisah, Ahmad Zaini selaku ketua Pokmas Desa Mayangan, saat dikonfirmasi menyangkal pengaduan warga terkait mahalnya biaya PTSL, menurut Zaini, biaya yang dibebankan kepada warga dalam PTSL sesuai dengan kesepakatan, selain itu diluar kewenangannya.
“Tidak benar itu mas, biaya PTSL Desa Mayangan 300 ribu, kalau ada biaya lain itu di luar PTSL,” tegas Zaini.
Sedangkan Paiman selaku Bendahara PTSL ketika dikonfirmasi terkait mahalnya biaya PTSL terutama milik Muari yang mencapai 10 juta, mengatakan bahwa hal tidak benar.
“Biaya PTSL tetap 300 ribu, seingat saya bukan 10 juta tetapi 8 juta, itupun titipan pajak kekayaan, uangnya sampai saat ini masih ada di saya, apabila diminta kembali saya siap mengembalikan kepada yang menitipkan uang, kapanpun juga bila diminta,” pungkas Paiman. (Dop/Ma)








