Bondowoso, kuasarakyat.com – Perhutani KPH Bondowoso menangkap seorang warga Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso berinisial RD, Selasa (8/3/2022) dini hari.
RD ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian kayu sonokeling di petak 29K-1 wilayah RPH.Wringintapung BKPH.Bondowoso.
Penangkapan tersebut hasil operasi senyap rimba yang dilakukan 4 petugas Perhutani KPH Bondowoso yakni Fathollah, Suhamo, Suparman dan Lukmanhadi.
Purwohadi, Asper/KBKPH Bondowoso menerangkan, tertangkapnya tersangka berawal dari adanya infornasi dari masyarakat yang diterimanya melalui seluler.
“Saat itu juga saya perintahkan pasukan untuk segera mendatangi lokasi dimaksud,” katanya dikutip KuasaRakyat.com dari rilis Humas Perhutani KPH Bondowoso, Selasa (8/3/2022) siang.
Ternyata benar, sesampainya di lokasi sekira pukul 02.35 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa dua batang kayu sonokeling dan dua buah sepeda motor milik tersangka.
“Tunggak kayu bekas pencurian dengan keliling 160 cm, dengan kerugian Rp 5.358.000, berasal dari petak 29K-1 wilayah RPH.Wringintapung BKPH.Bondowoso,” sebut Purwohadi.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso.
Enny Handhayani, Wakil Administratur Perhutani KPH Bondowoso memberikan apresiasi tinggi pada pasukan senyap rimba atas jerih payahnya dalam mengamankan aset dan menindak tegas pelaku ilegal logging.
“Dalam hal illegal logging, manejemen Perhutani Bondowoso akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Enny.
Diperkirakan pelaku lebih dari satu orang mengingat ada dua unit sepeda motor milik tersangka yang ikut diamankan.
“Semoga saja pihak penyidik Polres dapat mengembangkan dan mengungkap pelaku lain, serta aktor intelektual di balik kasus ilegal logging ini,” harapnya.
Sementara itu, Polres Bondowoso membenarkan bahwa telah masuk laporan atas kejadian tersebut.
“Iya. Nanti dirilis ke teman-teman media,” jawab Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo dikonfirmasi via sambungan telepon. (ad)











