Warga Situbondo Bacok Polisi, Begini Kronologinya

Comment5,502 views
  • Share

Situbondo, Kuasarakyat.com – Sutrisno, warga Dusun Nyamplong, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih membacok anggota Polsek Banyuputih, Situbondo pada Senin (1/11/2021). Akibatnya, polisi yang diketahui bernama Bripka Danial Mulya, Kanit Jatanras Polsek Banyuputih itu mengalami luka pada kedua tangannya.

Aksi pembacokan ini bermula ketika sebelumnya pelaku membacok rekan kerja sekaligus tetangganya sendiri, yakni Edi Antoro. Hal itu terjadi karena salah paham. Akhirnya, senjata tajam milik pelaku melukai Edi yang merupakan seorang nelayan.

Kapolsek Banyuputih AKP Heru Purwanto mengatakan, dirinya menerima laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sutrisno kepada Edi Antoro.

“Menurut informasi yang terjadi, pelaku mendatangi korban dalam keadaan marah-marah. Mendengar pelaku sedang memanggil korban, lantas korban keluar dari dalam rumahnya,” kata dia Selasa(2/11/21).

Heru mengatakan, saat korban mendatangi pelaku, Sutrisno menyerang korban secara mendadak hingga tak bisa menghindari ayunan senjata tajam.
Korban berupaya menangkis sabetan senjata tersebut hingga tangan korban mengalami luka.

“Saat peristiwa itu terjadi, warga berbondog-bondong melerai, kemudian korban melaporkan kepada Polsek Banyuputih,” jelasnya.

Heru mengatakan, atas perbuatan yang dilakukan, Sutrisno ditangkap dirumahnya oleh anggota kepolisian yakni Bripka Danial Mulya, Kanit Jatanras Polsek Banyuputih.

“Saat anggota kami hendak menangkap pelaku, nahasnya pelaku kembali menyerang anggota kami. Sehingga bagian lengan dan kedua tangannya terluka akibat serangan yang dilakukan menggunakan senjata tajam,” papar dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis. “Selain akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1), pelaku juga akan dijerat dengan Undang-undang darurat nomor 1 tahun 1951,” Tutur dia. (Iw/Bs)

Writer: IwEditor: Bs
Comment5,502 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.