Wow, 21 M Lebih Dana Desa di Jember Tidak di SPJ kan

Comment2,962 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di 226 desa yang ada di 28 Kecamatan di Kabupaten Jember selama 2 tahun, yakni tahun 2021 dan tahun 2022, penggunaanya tidak bisa dipertanggung jawabkan, bahkan jika ditotal, nilainya mencapai Rp. 21,5 Milyar lebih.

Hal ini terpampang dipaparkan dalam acara Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Jember Tahun 2022 yang digelar Jumat (23/12/2022) di Hotel Aston Jember dengan dihadiri seluruh kepala Desa, Pendamping Desa dan juga camat.

Tidak bisanya dana sebesar itu di pertanggung jawabkan, ada 2 hal yang mendasari, yakni barang atau proyeknya tidak dikerjakan tapi dananya sudah dipakai, serta ada pekerjaan tapi tidak tidak ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dilakukan oleh desa.

“Untuk yang tidak ada pekerjaanya atau tidak dibelanjakan, tapi uangnya sudah tidak ada, maka kepala desa wajib mengembalikan ke kas desa, sedangkan DD atau ADD yang sudah dibelanjakan tapi tidak bisa di SPJ kan, tidak bisanya di SPJ kan, karena kelebihan dana tapi pekerjaanya kurang,” ujar Ratno Sambodo SH, Kepala Inspektorat Jember.

Dari pantauan media ini, dari 261 desa yang ada di 28 Kecamatan, temuan paling banyak ada di 3 kecamatan, yakni di Kecamatan Puger, Kecamatan Wuluhan dan Kecamatan Bangsalsari, masing-masing DD dan ADD yang belum di SPJ kan, mencapai 1 Milyar Lebih, sedangkan kecamatan paling kecil temuannya ada di Kecamatan Semboro, yakni hanya Rp. 145 ribu saja.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya temuan ini, yakni tidak difungsikannya Pelaksana Kegiatan (PK) Pemerintah Desa, Kepala Desa yang lalai dan tidak melaksanakan pekerjaan, Pendamping Desa yang tidak melaporkan ke Camat atau DPMD, serta Camat selaku ketua Tim Fasilitator yang tidak melakukan evaluasi terhadap administrasi pertanggung jawaban dan kesesuaian pelaksanaan dilapangan.

“Banyak faktor yang terjadi dari temuan tersebut, yang pertama adalah tidak difungsikannya PK, Kades yang lalai, Pendamping Desa yang tidak memberikan laporan ke camat maupun Dispemasdes, juga penyebab lain camat selaku tim fasilitator yang tidak melakukan evaluasi,” bebernya.

Sedangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, terhadap kegiatan fisik kontruksi yang telah sesuai dengan dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja), terbanyak ada di Kecamatan Semboro, dari 5 desa yang ada, seluruhnya sudah sesuai RAB, disusul kecamatan Balung ada 4 Desa dari 8 desa yang ada.

“Kami berharap, kepala desa yang belum menyelesaikan SPJ untuk segera menyelesaikan, dan yang harus dikembalikan ke kas desa agar segera dikembalikan, toh dana yang dikembalikan ke kas desa masih bisa di kelola kembali untuk di APBDes kan tahun berikutnya,” pungkas Ratno.

Sementara Bhisma Perdana Kepala Desa Jubung Kecamatan Sukorambi, kepada wartawan mengatakan, bahwa rapat koordinasi hasil pengawasan Inspektorat yang dilakukan ini sangat positif untuk mengontrol kinerja pemerintah desa, sehingga pembangunan desa bisa lebih baik lagi dengan adanya kontrol dan pengawasan.

“Pertemuan hari ini sangat bagus untuk melakukan kontrol teman-teman kades, istilahnya, hari ini kami semua kepala desa ini seperti dicuci, agar lebih baik dan lebih bersih,” ujar Bhisma. (Ma)

Writer: Makrus
Comment2,962 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.