2 Tahun Pajak Digelapkan, Warga Desa Klatakan Lapor Polisi

Comment1,871 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Beberapa perwakilan warga dari Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember, Rabu (29/11/2022) mendatangi Mapolres Jember, perwakilan warga tidak sendirian, tapi didampingi oleh Budi Hariyanto SH selaku kuasa hukumnya.

Menurut Budi, kedatangan dirinya bersama perwakilan warga ke Mapolres Jember, untuk mengadukan adanya dugaan penyimpangan pajak yang ada di desanya.

“Kami datang ke Mapolres Jember untuk mendampingi warga, mereka mengadukan adanya dugaan korupsi berupa penggelapan pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terjadi didesanya, ada sekitar 1500 warga yang dirugikan dalam penggelapan pajak ini,” ujar Budi kuasa hukum warga Kamis (30/11/2022).

Budi menyatakan, ikhwal terungkapnya penggelapan pajak ini, bermula saat SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang pajak Bumi dan Bangunan tahun 2022 dan tahun 2021, padahal, warga selama ini rutin membayar pajak melalui petugas desa yang datang ke rumah-rumah.

“Warga kaget saat mengetahui mendapat SPPT tagihan pajak terhutang tahun 2020 dan 2021, dan saat ditanya ke beberapa tetangganya, tenyata tidak hanya 1 sampai 2 orang yang mengalami hal yang sama, tapi ada 1500  an warga yang mendapatkan SPPT, padahal selama ini warga rutin membayar ke petugas penagih,” ujar Budi.

Atas temuan tersebut, pihaknya juga pernah melakukan somasi ke Pemdes Klatakan sampai 3 kali, yakni somasi pertama pada 18 November 2022, somasi ke II pada 23 November 2022 dan somasi ketiga pada 27 November.

“Dari somasi yang dilakukan warga, kami mendapat penjelasan dari Kasi Pemerintahan Desa, bahwa tunggakan PBB yang tidak dibayarkan oleh Pemerintah Desa Klatakan para periode tahun 2020 dan tahun 2021 mencapai lebih dari 550 juta rupiah,” ujar Budi

Budi juga menjelaskan, bahwa selain melakukan proses hukum dengan mengadukan dan melaporkan penggelapan ini ke Mapolres Jember, pihaknya juga mengadukan persoalan ini melalui jalur politik di DPRD Jember.

“Aduan kami tidak hanya di Mapolres saja, tapi kami juga mengadukan persoalan ini ke DPRD Jember yang juga wakil kami, agar menjadi perhatian serius, sebab selama ini tidak ada petugas dari Bapenda yang ngantor di desa, hal ini yang akhirnya rawan terjadi penyimpangan,” pungkas Budi.

Sementara Sukamto Kasi Pemerintahan Desa Klatakan, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa memang pajak warga sejak 2021 tidak jelas kemana larinya, sebab ada koordinator yang melakukan penagihan, dan ini juga menyangkut tunjangan dari perangkat desa.

“Memang benar, pertanggung jawaban pembayaran pajak 2020 dan 2021, tidak disetorkan, dan ini memang ada kaitannya dengan kesejahteraan perangkat, kalau disetorkan, ya tahun ini perangkat sudah dapat haknya mas,” ujar Sukamto. (Ma)

Writer: Ma
Comment1,871 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.