Bondowoso, kuasarakyat.com – Sebanyak 137 dari 305 narapidana di Lapas Klas II B Bondowoso diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan momentum lebaran tahun 2022.
Kepala Lapas Klas IIB Bondowoso Sarwito mengatakan, beberapa syarat mendapatkan remisi di antaranya berstatus narapidana (bukan tahanan), menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.
“Jumlah usulan ini masih bisa bertambah sampai tanggal 22 April nanti. Sementara ini jumlahnya 137 dari 305 atau 44 persen,” ungkapnya, Rabu (13/4/2022).
Jika usulan diterima, maka para napi itu akan mendapatkan pengurangan hukuman 15 hari sampai 1,5 bulan.
“Remisi pertama 15 hari, remisi kedua 30 hari, remisi ketiga dan seterusnya 1,5 bulan atau maksimal 45 hari,” bebernya.
Namun, usulan remisi ini semuanya tergantung dari Kemenkumham RI yang nantinya akan memutuskan.
“Tapi sejauh ini rata-rata 100 persen di-ACC. Kalaupun ada yang belum di-ACC, itu karena berkas persyaratan yang tidak lengkap,” paparnya. (ad)











