Diduga Karena Sakit Hati, Pak Haji di Jember Ajak Preman Rusak Pagar Pekarangan

Comment699 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Sueb warga jalan Kasuari, Kedawung Lor RT 003 RW. 010, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Senin (8/12/2025) sekitar pukul 11 siang, dirusak oleh sekelompok orang yang dikomandoi oleh Haji SA warga Jember Lor Patrang Jember.

Akibat dari perusakan yang dilakukan oleh Haji SA dan kawan-kawannya ini, pagar pekarangan tersebut rusak dan korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

“Kejadiannya Senin siang kemarin, ada sekitar 8 orang yang merusak, 4 orang warga sini, yang 3 orang yang dibawa oleh Haji SA,” ujar Lukman Hakim SH. MH., kuasa hukum Sueb kepada wartawan Selasa (9/12/2025).

Atas apa yang menimpa kliennya ini, Lukman akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan para pelaku ke Mapolres Jember. “Perusakan yang dilakukan para pelaku ini akan kami laporkan ke Polres Jember, perbuatan para pelaku merupakan bentuk aksi premanisme, karena klien kami selain mengalami kerugian karena pagar tempat usahanya dirusak, secara psikologis juga merasa terintimidasi,” jelasnya.

Lukman menduga, aksi premanisme yang dilakukan oleh Haji SA, diduga ada sangkut pautnya dengan sengketa tanah waris yang dibeli oleh Haji SA, dimana tanah yang bersengketa berada di lokasi lain, dan bukan yang dirusak oleh para pelaku.

“Dulu klien kami bersama ibu Zaenab, digugat ke pengadilan oleh ahli waris dari almarhum Pak Tarep Jaman, yang masih kerabat jauh dengan almarhum MDR, dan MDR tidak ada sangkut pautnya dengan pak Tarep, selain itu, sengketa tanah tersebut sudah diputuskan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, dimana tanah sengekat dibagi ke ahli waris,” ujar Lukman.

Juga diketahui MDR saat masih hidup, memiliki tanggungan hutang piutang dengan Haji SA, karena tidak bisa membayar, antara Haji SA dengan ahli waris MDR membuat kesepakatan diganti dengan tanah yang saat itu disengketakan.

“Karena dulu saat bersengketa, dengan klien kami, MDR mendapat bagian yang kurang, dan menuding klien kami jadi penyebabnya, kalau tidak puas dengan putusan pengadilan, seharusnya sasaran yang di rusak ya objek sengekta bukan bengkel klien kami, lha ini objek tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa kok di sasar, ini kan ngawur namanya,” pungkas Lukman. (Ma)

Comment699 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.