Jember, kuasarakyat.com – WNR warga Dusun Darungan Desa Jatiroto Sumberbaru Jember, terancam penjara seumur hidup, hal ini setelah jajaran Satresnarkoba bersama Samapta Polres Jember menangkap WNR, di salah satu rumah kosong di desa tersebut, dan menggelar pesta sabu pada Jumat (27/3/2026).
Tidak hanya menggelar pesta narkoba, saat dilakukan penggerebekan, polisi juga menemukan sejumlah senjata api rakitan, berupa 1 senpi genggam dan 4 senpi Laras panjang, serta 12 senjata tajam.
“Pelaku kami grebek, saat menggelar pesta sabu bersama 9 pembelinya, disalah satu rumah kosong yang ada di desa tersebut, dari penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 6,8 gram, uang tunai Rp. 33 juta, dan sejumlah senpi serta Sajam,” ujar Kapolres Jember AKBP. Bobby Adimas Condro Putra, Selasa (31/3/2026).
Selain WNR, jajaran Satreskoba juga berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan okerbaya, bahkan dalam satu bulan Maret, kasus yang berhasil diungkap sebanyak 18 kasus, 14 kasus merupakan kasus narkotika, 4 kasus lainnya adalah okerbaya.
“Selama bulan Maret, ada 18 kasus yang berhasil diungkap, dengan mengamankan 18 tersangka, dimana 17 diantaranya tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan,” paparnya.
Terungkapnya kasus peredaran narkotika ini, Kapolres menyatakan, bahwa jajaran Satresnarkoba benar-benar menjalankan tugas untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah Jember.
Sedangkan untuk WNR, polisi menjerat dua kasus pidana, yakni tentang peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun. (Ma)