Kepergok Warga Saat Beraksi, Pencuri Meteran Air di Banyuwangi Diringkus Polisi

Comment84 views
  • Share

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar meteran air milik warga di Banyuwangi berhasil diungkap. Seorang pria berinisial PAP (29), warga Kecamatan Songgon, diamankan warga saat beraksi di Perumahan Pantai Mentari, Kelurahan Kertosari, Jumat (17/04/26) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Banyuwangi AKP Hendri Christianto mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak kembali melakukan pencurian meteran air di rumah kosong yang berada di kawasan perumahan tersebut.

“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan menyasar rumah-rumah yang terlihat sepi atau tidak berpenghuni. Saat terakhir beraksi, pelaku kepergok warga dan langsung diamankan sebelum kami datang ke lokasi,” ujar AKP Hendri, Sabtu (18/04/26).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak awal April 2026. Modusnya, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor dan mencari rumah yang tidak berpenghuni, kemudian mengambil meteran air yang berada di halaman depan.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan tanpa pagar. Dengan peralatan yang sudah disiapkan, seperti kunci inggris, pelaku melepas meteran air dari pipa saluran,” jelasnya.

Aksi pertama dilakukan pada Selasa (07/04/26) di kawasan Perumahan Adimas, Kelurahan Sobo. Kemudian, pelaku kembali beraksi pada Sabtu (11/04/26) di Perumahan Pantai Mentari dengan cara yang sama.

“Jadi pelaku ini memang berulang kali melakukan pencurian di lokasi berbeda, dengan pola yang sama, yakni mengincar meteran air PDAM di rumah kosong,” tambah Hendri.

Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 15 unit meteran air, berbagai peralatan seperti obeng, kunci pas, kunci inggris, tang, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Dari tangan pelaku kami amankan total 15 meteran air serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian. Termasuk kendaraan yang dipakai saat beraksi,” ungkapnya.

AKP Hendri menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan TKP lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi pemilik rumah yang ditinggal kosong. Pastikan ada pengamanan tambahan agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” pungkasnya. (CZ)

Comment84 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.