Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial S, (52) di Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Banyuwangi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi membenarkan kasus tersebut. Tersangka diamankan pada Rabu (01/07/26) dini hari dan kini telah ditahan.
“Tersangka kini telah kami tahan,” kata Lanang, Kamis (02/07/26).
Lanang menyebut pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban yang datang ke Polresta Banyuwangi didampingi organisasi masyarakat dan kuasa hukum. Kala itu ada dua korban.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti, serta mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam serta mengumpulkan alat bukti lainnya, yang bersangkutan saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan pencabulan terjadi dalam kurun waktu 2023 dan 2024. Lokasinya berada di lingkungan pondok pesantren. Ia menyebut satu korban mengaku mengalami perbuatan cabul sebanyak 16 kali, sedangkan korban lainnya satu kali.
“Saat kejadian para korban masih berusia 14 tahun. Para korban baru melapor karena selama ini masih mengalami trauma dan ketakutan,” ujarnya.
Penyidik saat ini juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang TPKS paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta,” tandasnya. (CZ)
Foto : ILUSTRASI










