Situbondo, Kuasarakyat.com – Pembongkaran Gedung objek diduga cagar budaya berupa bangunan bekas pemerintahan zaman Belanda, menuai protes dari sejumlah kalangan. Sebab bangunan yang berada di Pendopo Situbondo itu menjadi bukti sejarah peradaban tentang aktivitas pemerintahan zaman dahulu.
Salah satu tokoh masyarakat Situbondo, Muhammad mengatakan pembongkaran bangunan sejarah merupakan tindakan yang keliru. Sebab bangunan tersebut memiliki nilai sejarah yang seharusnya dijaga dengan baik.
“Bangun sejarah dilingkungan Pendopo Situbondo perlu dilestarikan. Apalagi bangunan itu tidak jauh dengan tempat tinggal bupati. Harusnya bupati turut memperhatikan itu, apalagi ini sampai dibongkar,” kata dia pada Kuasarakyat.com (5/11/21) lalu.
Dia mengaku, bangunan yang yang dibongkar sama saja dengan menghilangkan unsur sejarah. Sebab, bangunan itu wujud nyata dari adanya suatu peristiwa yang terjadi di Situbondo pada masa lampau.
“Bagaimana anak cucu kita bisa tau tentang sejarah di Situbondo, kalau bukti yang ada di hancurkan. Bupati atau pemerintah daerah memiliki tanggung jawa melestarikan dengan baik. Apalagi itu menjadi kekayaan aset suatu daerah ,” ungkapnya.
Kabag Umum Pemkab Situbondo, Sruwi Hartanto mengatakan, pembongkaran bangunan cagar budaya sebagai bentuk pelaksanaan dalam APBD yang telah disetujui oleh Bupati dan DPRD Situbondo.
“Kami hanya sebagai pelaksana teknis dari apa yang telah disahkan APBD. Pengesahan APBD itu kan wewenangnya Bupati bersama DPRD,” ucapnya.
Atas tindakan ini, beredar informasi Kabag Umum dipanggil oleh Polres Situbondo. Namun Sruwi membantahnya dan mengatakan hal itu tidak benar. Karena dirinya tidak pernah dipanggil dan diperiksan oleh kepolisian Polres Situbondo.
“Saya memang gak pernah dipanggil atau diperiksa oleh pihak kepolisian. Jadi isu itu tidak benar,” ungkapnya Selasa(16/11/21).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Edy Wahyudi mengatakan pihaknya membantah atas pencatutan nama DPRD Situbondo yang terlibat langsung maupun tidak langsung atas persetujuan pembongkaran bangunam cagar budaya itu.
“Persoalan APBD yang telah disepakati sebelumnya, tidak ada kalimat yang menyatakan pembongkaran bangunan cagar budaya. Kalimat yang tercantum didalamnya hanya upaya rehab pendopo,” ungkapnya.
Edy mengatakan, rehab pendopo yang dijelaskan secara detail yakni, taman dan gazebo yang digunakan untuk bersantai. Sedangkat kalimat pembongkaran aset berupa bangunan cagar budaya tidak ada.
Dia menyebut pihak Pemkab Situbondo harus hati-hati dalam melakukan rehab bangunan. Jangan sampai bangunan objek cagar budaya dirusak karena yang diperbolehkan hanya proses perawatan dan rehab beberapa bangunan yang rusak.
“Kalau bangunan cagar budaya banyak yang rusak tidak masalah diperbaiki. Tapi tetap, tidak sampai merubah wujud asli, atau sampai merusakanya,” pungkasnya. (Iw/Bs)











