Diskursus moderasi beragama hingga kini masih menjadi perbincangan dan perdebatan hangat di ruang publik masyarakat Indonesia. Realitas Indonesia yang majemuk, plural dan bahkan multikultural menjadi lahan subur eksperimen pengarusutamaan (mainstreaming) wacana yang telah dipopulerkan sejak beberapa tahun lalu itu.
Kondisi keberagaman tidak menjadi halangan dan rintangan untuk mengembangkan moderasi beragama di tengah-tengah masyarakat yang majemuk dan kaya dengan kearifan lokal (local wisdom). Di tengah keberagaman, ragam kearifan lokal dapat dimanfaatkan sebagai alat perekat dan sumbu pemersatu dalam menguatkan semangat nasionalisme.
Semangat mainstreaming moderasi beragama inilah yang terlihat dari kunjungan Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Agama Semarang ke kampus Institut Agama Islam Darussalam (IAIDA) Blokagung Banyuwangi pada Rabu, 20 Juli 2022. Misi dari kunjungan tersebut dikemas dalam bentuk “Diseminasi Produk Akademik” Balitbang Agama Semarang. Tema yang diangkat adalah “Negosiasi Identitas, Tradisi, dan Moderasi Beragama dalam Budaya Manuskrip: Tradisi Mamaca di Banyuwangi dan Jember”.
Tema yang dipaparkan berasal dari penelitian Agus Iswanto dari Balitbang Agama Semarang yang berlokasi di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, dan Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Kearifan lokal yang diteliti difokuskan pada tradisi “mamaca” yang dilestarikan oleh masyarakat Madura di daerah Kalisat, Jember dan tradisi “mocoan” yang diabadikan oleh masyarakat Oseng di Banyuwangi.
Tradisi “Mamaca” merupakan salah satu jenis tradisi yang terdapat dalam masyarakat Madura. Mamaca berasal dari Bahasa Madura yang berarti “membaca”. Tradisi mamaca merupakan sebuah kegiatan membaca teks berupa cerita dengan cara ditembangkan (dinyanyikan), kemudian dijelaskan (diartikan). Tradisi “mamaca” ini hingga kini masih dilestarikan oleh masyarakat Madura yang ada di Banyuwangi. Sementara itu tradisi “mocoan” merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat suku Oseng Banyuwangi berupa pembacaan (mocoan) naskah (lontar) Yusuf.
Pilihan terhadap dua desa tersebut menyiratkan masih kental dan konsistennya para penduduk desa dalam merawat dan menjaga kearifan lokal yang diwarisi dari para leluhurnya. Kearifan lokal yang terdapat di dua desa tersebut juga menunjukkan urgensinya sebagai piranti dalam meneguhkan negosiasi dan akulturasi antara budaya dan agama.
Negosiasi dan akulturasi budaya tersebut tercermin dalam pandangan pelaku adat terhadap pelaksanaan tradisi, pembacaan naskah, kepercayaan terhadap tradisi dan naskah, serta berbagai argumentasi terkait semua ritual yang dilakukan oleh warga setempat. Ragam ritual tersebut memiliki makna tersendiri bagi para pelakunya di masyarakat.
Tradisi “mamaca” dan “mocoan” tidak hanya membaca, tetapi juga berdoa, dengan mengambil berkah dan meniru sejarah yang dibacakan pada naskah. Setiap cerita memiliki fungsinya untuk hajat orang yang membacanya. Beberapa naskah yang dibaca di antaranya adalah cerita Yusuf, Pandawa dan Nurbuwat.
Fungsi cerita “Yusup” misalnya berguna untuk “rokat mapar” (meratakan) gigi perempuan sebelum nikah (rokat sebelum akad nikah), rokat (rumah) rumah, rokat angadek radja, golek kandung (supaya mempunyai anak), dan keperluan “ugem” (meramal). “Tjator Pendawa” berguna untuk “rokat (ruwat) Pendawa atau Pandhaba”. Sementara “Tjator Nurbuat” digunakan untuk “khataman” (membaca Al-Qur’an).
Manuskrip-manuskrip dalam tradisi “mamaca” menunjukkan resepsi budaya dan agama. Bentuk tersebut dapat diwujudkan dalam penerimaan bentuk atau isi teks. Penerimaan di sini disebut dengan negosiasi, yang tidak sepenuhnya menerima, dan juga tidak sepenuhnya menolak. Negosiasi juga terjadi antara identitas dan tradisi Islam dengan identitas dan tradisi masyarakat sebelumnya.
Negosiasi atas kisah Nabi Yusuf terjadi dalam penggunaan teks. Sementara itu, negosiasi dalam teks Pandawa terjadi baik dalam teks maupun penggunaannya. Teks Pandawa mengandung tiga unsur keyakinan, yaitu Islam, Jawa, dan Hindu India. Ketiga elemen ini terlihat dan tercermin dalam karakter yang disebutkan dalam teks. Unsur Islam terwakili oleh Nabi Adam dan Nabi Muhammad di akhir teks. Unsur Jawa diperankan oleh Bathara Kala sebagai tokoh antagonis yang memakan mangsa. Sementara itu, tokoh-tokoh dalam epos Hindu-India terdapat pada Mahabharata yang meliputi Yudhistira (Darmakusuma), Bima (Werkudara), Arjuna, Nakula. dan Shadewa, serta sosok Bathara Guru yang merupakan titisan Siwa.
Negosiasi dan akulturasi antara budaya dan agama tersebut memiliki makna tersendiri bagi masyarakat setempat dan bangsa Indonesia. Tradisi “mamaca” merefleksikan harmonisasi budaya sekaligus moderasi beragama. Harmonisasi budaya terlihat dalam tidak menegasikan hal-hal yang telah ada dalam suatu kebudayaan, tetapi bukan berarti menerima sepenuhnya budaya tersebut. Oleh karena itu, tradisi “mamaca” merefleksikan moderasi beragama, yakni akomodatif terhadap budaya lokal, memiliki kecenderungan lebih ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.
Tradisi “mamaca” dan “mocoan” menunjukkan praktik moderasi beragama yang telah dilakukan oleh masyarakat yang ditunjukkan dalam budaya manuskrip. Tradisi ini sesuai dengan sikap moderasi beragama, seperti dinyatakan oleh Ibrahim Al-Kurani, ulama Islam Mesir, dalam bukunya Ithaf al-Dzaki bahwa “menghimpun dua pemikiran (yang berbeda) itu lebih diutamakan dari pada memilih salah satunya, selama hal itu bisa dilakukan”.
Menurut Azyumardi Azra dalam bukunya Konteks Berteologi Islam di Indonesia Pengalaman Islam, proses negosiasi dan akulturasi antara tradisi kearifan lokal dan agama (baca: Islam) tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi “penubuhan budaya” (embodied culture). Embodied culture didefinisikan sebagai a culture with an expanded field of attention at its roots, inspired by the integrity of Earth’s living systems. It’s seeking re-integration of the world in a larger sense. Our health is in our re-connection, in that all parts of ourselves are integrated. Karena telah menjadi satu kesatuan, maka terjadilah sebuah komitmen sejati (true commitment) dan kebersamaan untuk merawat dan menjaga kearifan lokal yang berharga tersebut. Komitmen lokal yang sejati inilah yang selanjutnya menjadi basis pijak dalam meneguhkan komitmen kebangsaan (commitment of nationalism) yang berbasis kearifan lokal.
Akulturasi antara budaya dan agama (Islam) di Nusantara menurut Fadlou Shahedina, seperti dijelaskan Azyumardi Azra dalam Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII Akar Pembaruan Islam Indonesia melalui dua proses yang saling berkaitan. Pertama, proses adopsi (to adopt) elemen-elemen kultur lain, dalam hal ini kultur Nusantara. Kedua, pada saat yang sama terjadi proses seleksi atau adaptasi kultur luar tersebut dengan nilai-nilai kultur internal, sehingga Islam di Indonesia sebetulnya bukanlah Islam murni persis sama dengan Islam di Timur Tengah.
Mark R. Woordward dalam bukunya Islam in Java: Normative Piety and Mystitismin the Sultanate of Yogyakarta menyatakan bahwa proses penyebaran Islam di Nusantara mempunyai kekhasan sendiri dalam pergumulannya dengan budaya Indonesia, karena mengalami dua proses kultural tersebut. Penelitiannya di Keraton Yogyakarta menguatkan kesimpulannya yang terlihat melalui pengaruhnya di berbagai bidang, terutama ranah sosial dan budaya.
A.H. Johs dalam karyanya Qur’anic Exegesis in the Malaya World juga menggaris bawahi hal tersebut. A.H. Johns mencatat, seperti dijelaskan Andrew Rippin dalam bukunya Aproaches to the History of the Interpretation of the Qur’an, pada akhir abad ke-16 M di berbagai wilayah Nusantara telah terjadi proses pembahasa-lokalan (vernakularisasi) keilmuan Islam. Vernakularisasi ini terlihat dalam tiga fenomena. Pertama, digunakannya aksara Arab sebagai bahasa Melayu yang disebut dengan aksara Jawi. Kedua, banyaknya kata serapan dari bahasa Arab yang telah ditransformasikan dalam bahasa lokal. Ketiga, banyaknya karya sastra yang terinspirasi oleh model-model karya sastra Arab.
Vernakulisasi (pembahasa-lokalan) dalam tradisi Islam yang dilakukan
oleh ulama Nusantara paling tidak ada dua alasan, yaitu, pertama, sebagai bentuk
sosialisasi dan pembumian nilai-nilai Islam kepada masyarakat Muslim
Indonesia yang tidak paham bahasa Arab sehingga mudah untuk dimengerti. Kedua, upaya untuk melestarikan warisan budaya lokal, yaitu bahasa daerah. Keragaman bahasa dan aksara yang dipakai oleh para ulama dalam penulisan karya-karyanya, misalnya, bukan hanya menciptakan hierarki dan tujuan demi pembumian nilai-nilai Islam semata. Tetapi juga mencerminkan adanya keterpengaruhan ruang sosio-kultural tempat karya tersebut ditulis.
Pembahasa-lokalan (vernakularisasi) inilah yang kini masih dilestarikan oleh masyarakat Blambangan, Banyuwangi melalui kearifan lokal, “mamaca” dan “mocoan”. Vernakularisasi antara agama dan budaya mampu menjembatani ruang-ruang perbedaan sosial yang ada di masyarakat. Komitmen kebersamaan antar warga di ranah sosial kemasyarakatan terbangun dengan indah dan nyata melalui budaya toleransi dan semangat kebangsaan. Dari sinilah masa depan moderasi beragama di Indonesia, sepertinya menemukan lahan persemaian dan basis pijaknya.
Moh Nur Fauzi,
Dosen mata kuliah Filsafat
Ilmu Prodi Manajemen Pendidikan Islam
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
IAI Darussalam Blokagung Banyuwangi,
Pegiat Literasi Darussalam











