Jember, kuasarakyat.com – MA (19) mantan pacar Kencur (15) siswi berprestasi asal Ledokombo yang jadi korban pencabulan SUP (28) pria beristri yang kini sudah ditahan, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember.
MA yang dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap korban saat dalam kondisi hamil, dibekuk polisi di Pulau Bali.
Penangkapan terhadap MA ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama SH. SIK pada Sabtu (2/9/2023) malam. “Benar pelaku sudah kami amankan, yang bersangkutan diamankan di Bali bersama dengan F sopir pelaku yang sudah diamankan sebelumnya,” ujar Kasatreskrim.
Sementara dari pantauan media ini, MA dan F terlihat memasuki halaman Mapolres Jember pada Minggu (3/9/2023) dinihari dan langsung dibawa ke ruang penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
Seperti diketahui, Kencur menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh SUP, terjadi sejak medio November 2022 hingga Februari 2023, dan dilaporkan ke Mapolres Jember pada Mei 2023.
Kasus pencabulan ini mencuat dan menyeret beberapa pihak, dimana ada beberapa pihak yang mencoba mencari keuntungan dari kasus ini, yakni adanya 3 oknum wartawan dan LSM yang mencoba menjadi markus dalam perkara.
Ketiga oknum tersebut diantaranya, Abdul Holik, (45) warga: Dusun Krajan Desa Sumber Jati Sempolan, Sutono Ariwangi (53) warga Dusun Klayu Desa Tegalwaeu Mayang, dan Budilla (44) warga Dusun Tegalan Desa Sumber Kejayan Mayang. (Ma)








