Mediasi Deadloc, Sidang Gugatan PMH Atas Showroom Mobil Jokowi Berlanjut

Comment48 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Mediasi Kasus Gugatan Perbuatan melawan hukum ( PMH) yang diajukan oleh Pasutri Indah Puji Astutik dan Andik Setiawan, melawan pemilik Showroom Jokowi Rambipuji di pengadilan Negeri Jember, yang digelar pada Rabu (24/6/2026) deadlock.

Ainul Yakin dan Muhammad Ali Mahdi, selaku kuasa hukum penggutan, kepada wartawan menyampaikan, bahwa gugatan dilanjutkan, karena beberapa kali mediasi yang digelar di PN Jember tidak ada kesepakatan.

“Gugatan sudah didaftarkan dan sudah lebih satu bulan, upaya berbagai mediasi juga sudah dilakukan, namun gagal, sehingga gugatan kami lanjutkan,” ujar Muhammad Ali Mahdi.

Ia menjelaskan bahwa gugatan PMH terhadap pemilik Showroom Jokowi di Rambipuji, bermula dari kliennya membeli mobil jenis Avanza dengan Nopol P 1506 HZ secara sah, dengan nilai transaksi atau harga mobil disepakati senilai Rp. 132 juta.

“Saat itu klien kami sudah membayar pembelian mobil sebesar Rp. 100 juta, sedangkan sisanya yang 32 juta, dibayar cash tempo, saat klien kami hendak melunasi, tergugat atau pemilik showroom selalu berkelit, sampai akhirnya mobil klien kami disita polisi, atas kasus pidana yang menjerat tergugat,” paparnya.

Padahal, tambah Muhammad Ali Mahdi, pembelian mobil kliennya dilakukan dengan itikad baik, dan prosedur yang sesuai.

Ia menjelaskan yang menjadi tergugat dalam kasus ini, adalah pemilik Showroom dan turut tergugat adalah pihak anggota kepolisian dan kejaksaan yang menangani kasus tersebut.

Senada disampaikan Kuasa hukum lainnya, Ainul Yaqin. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah pembeli dengan iktikad baik, dengan harga normal dan mendapatkan surat – surat yang sah.

Sehingga tidak seharusnya kehilangan haknya, atas barang yang telah dibelinya. “Klien kami itu membeli kendaraan secara sah dan beritikad baik, tidak seharusnya kehilangan hak-haknya,” tambah Ainul Yakin.

 

Sementara Anisa Salsabila, selaku kuasa hukum Tri Joko pemilik showroom sekaligus tergugat 1, saat dikonfirmasi, masih akan menyampaikan jawaban pada sidang berikutnya. Ia menjelaskan, saat mediasi, kliennya menawarkan ganti rugi, namun penggugat tidak menginginkan kembalinya unit mobil tersebut.

“Dalam mediasi, kami sudah menawarkan pengembalian uang ke penggugat, tapi penggugat tidak mau, dan tetap meminta mobil,” ujar Anisa.

Sedangkan mengenai keberadaan mobil yang dibeli penggugat, pihaknya tidak tahu pasti keberadaan mobil itu, karena Kliennya saat ini ditahan dalam kasus dugaan penggelapan mobil tersebut.

Diketahui, pada 3 Sept 2025, Indah beli Avanza Silver Metalik di showroom milik Achmad Tri Joko alias Tergugat I seharga Rp132 juta. DP Rp100 juta dibayar cash, sisa Rp32 juta “cash tempo” plus  bunga Rp600 ribu/bulan. Mobil dan STNK diserahkan.

Awal Januari 2026, Indah mau meunasi sisa pembayaran senilai Rp 32 juta, Tapi Tri Joko terus menunda. Akhir Jan 2026, Tri Joko dilaporkan Gerry Pranata alias Tergugat II ke Polres Jember LP/B/38/I/2026. 24 Feb 2026, mobil disita Polisi Resor Jember Turut Tergugat I. (Ma)

Comment48 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.