Jember, kuasarakyat.com – Yosy (35) warga asal Dusun Krajan Jelbuk, berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember, bahkan pelaku yang dikenal sadis saat beraksi dan telah melakukan penjambretan dan pembegalan di 40 TKP (Tempat Kejadian Perkara) ini dihadiahi timah panas di kaki kirinya, hal ini dikarenakan pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Tertangkapnya pelaku yang juga residivis kasus pencurian ini, setelah 4 korban dari tempat yang berbeda melaporkan kasus penjambretan dan pencurian yang dialaminya ke masing-masing Polsek dengan ciri-ciri pelaku yang sama, diantaranya laporan ke Polsek Arjasa, Polsek Mayang, Polsek Ledokombo dan Polsek Kalisat.
“Pelaku kami amankan dari laporan korban dengan nama Zubaidah ke Mapolsek Mayang, dimana korban dirampas kalungnya oleh pelaku saat hendak ke pasar, selain itu, pelaporan dengan ciri-ciri pelaku seperti YY (Yosy) ini juga tersebar di beberapa Polsek lainnya,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna Senin (6/12/2021).
Bahkan dari pemeriksaan sementara, pelaku yang pernah mendekam di Lapas Bondowoso ini, diketahui juga melakukan di 40 TKP lainnya di wilayah Kabupaten Jember dan sekitarnya. “Dari pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku juga melakukan di 40 TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten Jember dan sekitarnya, oleh karenanya kami menghimbau kepada warga yang pernah menjadi korban dengan ciri-ciri pelaku yang sama, agar segera melapor ke polisi,” ujar Kasatreskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP, yakni pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara, sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya sepeda motor Vario 150, kalung hasil kejahatan, serta jaket warna coklat yang biasa digunakan oleh pelaku. (Bryan/Ma)







