Biaya Parkir di Pantai Puger Rp 10 Ribu, Karcis Tanpa Porporasi, Apa Ada Pungli?

Comment3,292 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Mahalnya biaya parkir di Pantai Pancen Puger Desa Puger Kulon Kecamatan Puger dikeluhkan wisatawan, untuk kendaraan roda 4, pengunjung dikenakan biaya parkir sebesar Rp 10 rb, dan untuk roda 2 dipatok biaya parkir Rp 5 ribu.

Anggit Setyorini (45) salah satu wisatawan, mengeluhkan mahalnya biaya parkir tersebut, terlebih karcis parkir yang diberikan pihak penjaga tidak ada porporasi dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.

“Biaya parkir ini cukup mahal, apalagi karcis parkirnya tidak ada lobang porporasi, tidak ada logo Pemkab atau desa, jelas ini pungli namanya, padahal di pintu tadi setiap pengunjung sudah dikenakan biaya masuk Rp 5.500, per orang,” gerutu Anggit saat berkunjung ke wisata Pantai Puger Sabtu (16/7)2022)

Anggit juga menyatakan, bahwa biaya tersebut terlalu mahal, karena tidak sebanding dengan fasilitas yang ada, dimana di pantai Pancer Puger tidak ada Musholla, toilet yang disediakan juga tidak layak.

“Biaya sebesar itu tidak sesuai dengan fasilitas yang ada seperti mushola tidak ada dan toilet tidak memenuhi syarat kesehatan. Kalau memang parkir sebesar itu, seharusnya ya gak seperti ini tempatnya.Kalau untuk wisata yang sekelas ini itu terlalu mahal banget. Kalau sudah di karcis sebesar itu seharusnya parkirnya gratis,, ” kata Anggit.

Anggit juga membandingkan tempat wisata lainnya, dimana karcis parkir biasanya dikenakan antara Rp. 1000 sampai 2000 rupiah “Umumnya mobil kan 2000 dan sepeda motor 1000 saja. Apalagi kita masuk kan sudah dipungut karcis, ” pungkasnya.

Kekecewaan yang sama juga dialami Poniyah (40) salah satu pedagang bakso yang berjualan di lokasi pantai Pantai Pancer. Sejak ada pemortalan jalan, hasil penjualannya mengalami penurunan drastis. Dengan sepinya pengunjung otomatis mengurangi hasil penjualannya. Soalnya dengan biaya masuk dan parkir yang terlalu mahal, banyak pengunjung yang membawa bekal sendiri.

“Alasannya dilarang masuk itu area nelayan atau pejalan kaki. Tapi mobil bisa masuk dan parkir ke sini dengan catatan harus bayar biaya parkir sebesar 10 ribu rupiah dan sepeda motor 5 ribu rupiah, ” kata Poniyah.

Bila sebelumnya, Poniyah bisa menghabiskan pentol bakso 5 kg dalam sehari. Namun sejak adanya portal, 1 kg pentol bisa habis selama berhari-hari.

“Kalau pengunjung ramai tapi banyak yang putar balik. Soalnya ada biaya parkir yang bersifat memaksa. Kalau gak bayar uang parkir gak boleh masuk, ” terangnya.

Sementara Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pancer Lestari, Mulya Cahyono, selaku pihak yang mengelola wisata Pantai Pancer, saat dikonfirmasi terkait mahalnya biaya Parkir, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengelola lahan parkir maupun jasa penitipan kendaraan bermotor.

Begitu juga dengan adanya portal di pintu masuk tempat wisata, pihaknya juga tidak merasa melakukan pemasangan portal tersebut.

“Kami selaku pengelola memang tidak melayani jasa penitipan kendaraan atau parkir, begitu juga dengan portal yang terpasang, itu bukan dari kami, cuma kami tidak bisa berbuat banyak untuk mencopot portal atau menertibkan petugas parkir liar, karena akan menimbulkan konflik, jadi biar pihak pihak terkait dan yang berwenang saja yang menertibkan,” ujar Mulyo.

Sedangkan mengenai tiket masuk sebesar Rp. 5 ribu per orang, Mulyo mengatakan jika penarikan tiket masuk tersebut resmi, dan hasil retribusi masuk ke Pemerintah Desa Puger Kulon dan Pemkab Jember. “Kalau tiket masuk sebesar Rp 5 ribu itu resmi, karena ada retribusi untuk pemerintah,” jelasnya.

Mulyo juga menjelaskan jika Pokdarwis Pancer Lestari yang dipimpinnya, selama ini hanya sebagai pengelola dan pelaksana saja, sedangkan urusan administrasi ada di Pemerintahan Desa , termasuk yang mengurus porporasi ke Pemkab.

“Kita berharap pemkab turun untuk melakukan penanganan secara langsung, karena kami tidak punya wewenang menertibkan parkir tersebut,” pungkasnya. (dop/Ma)

Writer: DopEditor: Makrus
Comment3,292 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.