COD Jual Beli Motor, Warga Sumberbaru Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

Comment3,927 views
  • Share
Pelaku usai dibekuk unit Reskrim Polsek Puger dan Resmob Jember barat

Jember, kuasarakyat.com – Andi (36) warga Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru, Jumat (23/9/2022) malam digelandang jajaran Unit Reskrim Polsek Puger bersama Resmob Jember barat dari rumahnya.

Pelaku dilaporkan ke Mapolsek Puger oleh Yulianti (46) perempuan asal Dam Karanganyar Kecamatan Tempurejo.

Menurut Kapolsek Puger AKP. Eko Teguh Basuki, pelaku dilaporkan karena menggelapkan sepeda motor milik pelapor yang dijual melalui media sosial, dimana pelapor dan terlapor janjian COD di salah satu warung yang ada di Desa Mojosari Puger Jember.

“Bermula dari pelapor yang memposting sepeda motornya di Facebook untuk dijual, kemudian pelaku meng inbok korban l dan berminat membeli sepeda motor yang ditawarkan, sehingga keduanya janjian COD di warung Rizki Jibran,* ujar Kapolsek Puger Sabtu (24/9/2022).

Dari COD tersebut, keduanya melakukan transaksi dan tawar menawar, dan saat pelaku menanyakan STNK motor tersebut, oleh pelapor diserahkan tanpa menaruh rasa curiga.

“Saat terlapor sudah menerima STNK dan juga kontak motor, terlapor pamit ke pelapor kalau mau buang air besar, sehingga menggunakan motor pelapor, namun ditunggu sampai beberapa jam, terlapor tidak muncul, nomor hp nya juga gak aktif, sehingga kejadian ini dilaporkan ke kami,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mencari tahu pelaku melalui akun medsosnya, dan diketahui jika pelaku merupakan warga desa Gelang Kecamatan Sumberbaru, pihaknya pun koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sumberbaru serta Resmob Barat Satreskrim Polres Jember untuk melakukan penangkapan.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan lebih lanjut untuk mengetahui adanya korban lain yang menjadi korban dari ulah pelaku,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHp tentang penipuan dan penggelapan. “Ancamannya penjara 4 tahun,” ujar Kapolsek.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 buah buku BPKB sepeda motor Honda Scoopy nopol P 374 HS milik pelapor. (Ma)

Writer: Makrus
Comment3,927 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.