Diduga Lakukan Investasi Bodong, Perempuan Asal Jember Dilaporkan ke Polisi

Comment1,639 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Khostiatul Maghdiroh (29), warga Jalan Ikan Paus IV, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember, dilaporkan ke Polres Jember Kamis Pagi (27/10/2022). Alasannya, perempuan yang akrab disapa Vivi ini karena dugaan investasi bodong.

“Saat ini yang melaporkan teman kami mbak Rere (Reni Wijayanti) karena nilai kerugiannya setelah ditotal kurang lebih Rp 425 juta. Untuk para korban yang lain akan bertahap, karena selain korban banyak. Nilai kerugian mencapai milyaran. Kurang lebih hitungan kasar sementara Rp 4 miliar,” kata Sinta Furi Ardani pada Kuasarakyat.com

Sinta menjelaskan, rekannya Reni Wijayanti mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp425 juta lebih.

Uang itu disetorkan kepada Vivi, untuk investasi dengan dijanjikan keuntungan antara 15-20 persen. Investasi dimulai awal Maret 2022.
“Rekan saya mentransfer uangnya secara berkala ke rekening yang diberikan Vivi,” jelasnya.

Awalnya profit rutin diberikan, namun sejak September 2022 sampai sekarang sudah tidak pernah dibayarkan lagi sehingga pihaknya merasa tertipu.

Sinta yang juga mengaku sebagai korban, juga akan membuat laporan ke polisi. Namun dirinya masih menghitung jumlah kerugian dari investaai yang diikuti.

“Saya juga korban, tapi masih menghitung nilai kerugian. Secara bertahap nantinya para korban yang lain juga akan membuat laporan ke polisi,” ujarnya.

Kuasa Hukum Korban Alananto, mengatakan adanya tindakan lapor polisi dilakukan setelah upaya mendatangi rumah terlapor untuk mediasi namun tidak membuahkan hasil.

“Dari beberapa kali mediasi yang kita lakukan tidak membuahkan hasil, pelapor meminta agar uang yang diivestasikan dapat dikembalikan tapi tidak ada itikad baik dari terlapor sehingga kami tempuh upaya hukum,” tegasnya.

Pihaknya berharap Polres Jember dapat segera mengusut kasus dugaan penipuan dan pengelapan dengan modus investasi bodong itu.

“Selain meresahkan masyarakat, total kerugian yang ditanggung para korban anggota investasi berkedok Koperasi Fiktif itu sangat besar hingga mencapai milyaran rupiah,” pungkasnya. (Gusti)

Writer: GustiEditor: Supriadi
Comment1,639 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.