Diduga Melanggar Hukum Karena Cairkan Honor TP2D, PPP: Kalau Gak Dicairkan, Bupati Digugat

Comment2,038 views
  • Share
Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bondowoso Barri Sahlawi Zain (kanan) saat diwawancarai media. (Wijaya/KuasaRakyat.com)

Bondowoso, kuasarakyat.com – DPRD Bondowoso membentuk Panitia Khusus (Pansus) pencairan honor bagi Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bondowoso. Alasannya, pencairan honor diguga melanggar hukum.
Sebab struktur TP2D diduga belum sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Permendagri nomor 120 bahwa seharusnya jabatan ketua diisi oleh sosok ASN, bukan kalangan profesional.

Namun, menurut Partai Persatuan Pembangunan (PPP), justru jika tidak dicairkan maka Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin yang bisa digugat.
“Kalau gak dicairkan, malah Bupati yang digugat oleh TP2D,” ungkap Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bondowoso Barri Sahlawi Zain usai pembentukan Pansus Pencairan Honor TP2D di gedung DPRD, Selasa (8/2/2022).

Menurut dia TP2D telah mengantongi SK yang tidak dicabut hingga sekarang sehingga dinilai memiliki legalitas yang jelas.
“Kedua, TP2D sudah bekerja dan mengeluarkan output. Ketiga, anggaran untuk TP2D sudah tertuang di P-APBD (tahun anggaran 2021),” ucapnya.
Dengan pertimbangan itu, maka Bupati dianggap wajar jika mencairkan honor TP2D.

|Baca Juga: Bupati Bondowoso Diduga Melanggar Hukum, DPRD Sepakat Bentuk Pansus Pencairan Honor TP2D

“Bupati juga sudah mengirimkan surat evaluasi TP2D ke DPRD, tapi sekarang tidak pernah dibahas. Tahu-tahu sudah bentuk pansus,” sergah ketua Fraksi PPP Demokrat ini.
Seharusnya, kata dia, DPRD mengkaji dan membahas surat evaluasi tersebut, kendati bentuk evaluasi dari Bupati pada TP2D bukannya restrukturisasi posisi ketua, seperti yang tertuang pada Permendagri nomor 120.

“Sebab bisa jadi hasil evaluasinya justru mengukuhkan, bukan mengubah struktur yang ada,” ujarnya.

Sahlawi justru berpendapat bahwa evaluasi yang baik adalah pada sisi kinerja, bukan tentang struktural.

“TP2D ini kan kebutuhan Bupati. Nah, Bupati inginnya (struktur) seperti itu,” tuturnya.

Mengenai dugaan pelanggaran karena tidak sesuai fasilitasi Gubernur melalui Biro Hukum Pemprov Jatim, ia mengakuinya.

“Tapi kan ada mekanisme lain. Seharusnya gubernur membentuk tim atau berkirim surat bahwa ini melanggar regulasi misalnya, tapi sampai sekarang gak ada,” tegasnya. Sebelumnya diberitakan rapat paripurna pembentukan Panita Khusus (Pansus) Pencairan Honor Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) digelar Selasa (8/2/2022). Rapat itu diwarnai aksi walk out oleh fraksi PPP – Demokrat hingga rapat diskorsing selama 30 menit.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir menyatakan, pansus pencairan honor TP2D sudah resmi terbentuk. Pembentukan pansus ini dikarenakan DPRD menduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin dengan mencairkan honor TP2D yang secara regulasi belum sah.

“DPRD sudah merekomendasikan Bupati untuk merevisi perbup tentang TP2D yang harus sesuai fasilitasi gubernur melalui Biro Hukum Pemprov Jatim,” kata dia. (ad/bs)

Comment2,038 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.