Ditanya Hakim, Mantan Kades Klatakan Lupa Pernah Buat Perdes

Comment5,507 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Sidang lanjutan kasus pidana yang menjadikan Kepala Desa Klatakan Ali Wafa sebagai terdakwa yang digelar pada Rabu (7/12/2022) sore, menghadirkan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari 3 saksi yang dihadirkan, H. Marsuki Abdul Ghofur salah saksi pelapor tidak datang dikarenakan sakit.

“Ada 3 Saksi yang kami ajukan, namun 1 saksi atas nama Marsuki Abdul Gofur tidak bisa hadir, dikarenakan sakit, ada surat izinnya, sedangkan yang hadis mantan Kades Klatakan Romlan Hadi Wijaya dan mantan Pj. Kades Wiwid Widianto,” ujar Adik Sri Sumiarsih JPU dalam sidang tersebut.

Romlan Hadi Wijaya, dalam kesaksiannya menyatakan, bahwa dirinya menjabat sebagai kepala desa di Klatakan sejak 2014 sampai Desember 2020, dimana pada saat awal menjabat, Tanah Kas Desa statusnya juga sedang dikelola oleh kades yang lama selama 2 tahun.

“Dulu saat saya menjabat, TKD statusnya juga sedang dikelola oleh pihak lain sampai 2016, dan saya baru bisa mengelola TKD pada tahun 2016, dan untuk diakhir masa jabatan saya di tahun 2020, saya juga melakukan hal yang sama yakni melakukan lelang tahun 2020 untuk masa tanam tahun 2021 dengan masa tebang tahun 2022, dan ini sudah sejak dulu seperti itu,” ujar Romelan.

Romelan menyatakan, bahwa proses seperti itu, sudah dilakukan oleh kepala desa sebelumnya, karena memang musim tanam tebu tidak mengikuti masa jabatan kepala desa Klatakan yang berakhir pada bulan Desember, sedangkan musim tanam ada di bulan Agustus dan September.

“Proses seperti itu memang sudah terjadi sejak sebelum saya, dan ini sudah disetujui oleh BPD dan juga perangkat desa, makanya pada tahun 2020, pada bulan September, saya dengan disaksikan oleh perangkat desa dan disetujui oleh BPD, melakukan lelang untuk masa tanam 2021 dengan masa tebang 2022,” ujar Romelan.

Namun saat ditanya oleh M. Husni Thamrin SH dan juga Budi Hariyanto selaku Kuasa Hukum terdakwa, apakah proses lelang itu sudah sesuai dengan aturan? Seperti Perdes, Perbup atau juga Permendagri?.

Ditanya seperti itu, Romelan sempat kesulitan menjawab, karena menurutnya, dirinya sudah melakukan proses lelang sesuai aturan dimana proses tersebut disetujui oleh BPD dan juga disaksikan oleh perangkat desa.

Ketika ditanya, apakah saat menjabat sebagai kepala desa pernah membuat Perdes? Romelan mengaku tidak tahu dan lupa, “Saya tidak tahu dan lupa,” ujar Romelan, namun saat ditunjukkan salinan Perdes yang dibuat tahun 2018, Romelan seperti masih mengingat-ingat.

Begitu juga dengan prosedur lelang, apakah saat menandatangani Berita Acara Lelang juga dibumbui materai?, lagi-lagi Romelan mengaku lupa. “Saya lupa, apakah ada materai apa tidak,” jelasnya, ketika ditanya lagi kalau pakai materai materai berapa? 6000 apa 10000? “Saya tidak tahu, dan lupa” jelas Romelan.

M. Husni Thamrin sendiri menyatakan, bahwa dirinya menemukan salinan Berita acara lelang yang dibuat oleh pihak Pemdes dalam hal ini Romelan, salinan tersebut tidak bermaterai, namun di BAP di kepolisian, berita acara tersebut bermaterai 10000.

“Ya ini namanya pemerintahan, ada aturan yang harus di taati, dimana setiap transaksi dan perjanjian harus disertai materai, kalau misal tidak ada materai ya salah juga, kalau pakai materai yang 10000 juga salah, karena materai 10000 baru diundangkan pada tahun 2021, sedangkan berita acara lelang dibuat tahun 2020,” ujar Thamrin.

Kalau memang kedua bukti itu benar, Thamrin menilai, bahwa dakwaan bisa batal demi hukum dan otomatis menggugurkan seluruh prosesnya. “Ya kalau itu bisa dibuktikan, misal tidak memakai materai ya salah juga, kalau pakai materai seperti yang ada di BAP Kepolisian, dimana kami melihat adanya materai 1000, ya jelas salah juga, dan otomatis menggugurkan dakwaan,” pungkas Thamrin. (Ma)

Writer: Makrus
Comment5,507 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.