Divonis 5 Tahun, Pelajar SMK 2 Jember Ditahan di Lapas Blitar

Comment1,324 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – MR pelajar kelas X SMK Negeri 2 Jember yang menjadi tersangka atas meninggalnya RS teman satu sekolahnya sendiri, Jumat (23/9/2022) divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember potong masa tahanan.

Sidang yang dipimpin oleh Frans Kornelizen SH menjatuhkan vonis bersalah kepada MR, karena terbukti dan secara meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas putusan tersebut MR akan menjalani hukuman di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) kelas 1 Blitar, tidak hanya itu, MR juga akan menjalani masa pelatihan kerja selama 3 di LKSA Bengkel Jiwa di Jember, dimana Bengkel Jiwa ini merupakan lembaga sosial mandiri yang bermitra dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II A Jember.

Baca Juga:

Siswa SMK Jember Pemilik Tendangan Maut Terancam 10 Tahun Penjara

Sementara Nanik Sugiarti selaku penasehat hokum MR, kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa kliennya menerima putusan tersebut. “Klien kami divonis 5 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan, dan setelah kami lakukan pertimbangan, kami menerima putusan tersebut,” ujar Naniek.

Sidang terhadap MR sendiri digelar secara daring, hanya penasehat hokum dan pihak JPU Kejaksaan Negeri Jember yang hadir di ruang persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Anduk Sri Sumiarsih selaku JPU menyatakan, bahwa perbuatan MR sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU 17/2006 tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

Seperti diketahui, RS pelajar kelas X SMK Negeri 2 Jember meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah mendapat tendangan maut dari MR. Peristiwa ini sendiri dipicu rasa cemburu MR terhadap RS yang dianggap telah mengganggu pacarnya.

Baca Juga:

Siswa SMKN 2 Jember Korban Penganiayan Teman Sekolah, Ternyata Anak Yatim Sejak Kelas 2 SD

Saat itu MR mendatangi RS di ruang kelasnya saat bel istrihat baru berbunyi, saat bertemu dengan MR, RS sempat menyampaikan permintaan maaf dan juga bersalaman dengan pelaku, namun MR masih tidak terima sehingga melakukan tendangan dan mengenai leher korban.

Korban yang tidak sadarkan diri, oleh teman-temannya dilarikan ke UKS sekolah, namun karena luka yang dialami cukup serius, korban dilarikan ke rumah sakit Dr. Soebandi Jember, namun korban dinyatakan meninggal dalam perjalanan. (Ma)

Writer: Makrus
Comment1,324 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.