Gelapkan Mobil, Warga Tanggul Jember Diringkus Polisi

Comment1,505 views
  • Share
a
Zaenal saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Umbulsari

JEMBER, kuasarakyat.com – Jual beli mobil, adakalanya cepat laku dan untung jika melalui perantara, namun jika perantara yang sudah kita kenal menghianati, justru kerugianlah yang didapat, setidaknya hal ini yang dialami oleh Mustain warga Dusun Krajan Kulon Desa Paleran Umbulsari Jember.

Ia yang memiliki mobil Isuzu Elf keluaran tahun 1982 berniat untuk menjual dan menggantinya dengan yang baru, rupanya niat dari Mustain ini di dengat oleh Zaenal alias Senal (30) warga Dusun Jembatan Desa Darungan Tanggul Jember dan berniat membantu menjadi makelar atau perantara penjualan Isuzu Elf nya.

Mustain yang sudah kenal dengan pelaku (Senal) pun setuju dan tidak menaruh curiga, sehingga mobil dan STNK langsung diberikan kepada pelaku untuk dijualkan, setelah mendapatkan mobil dan STNK, pelakupun pergi dan berjanji akan mengantarkan uang sebesar 30 juta sebagai uang muka.

“Saat itu korban percaya begitu saja kepada pelaku, karena sudah saling kenal, saat pelaku membawa mobil beserta STNK, pelaku juga mengatakan akan mengantarkan uang 30 juta sebagai uang muka, sedangkan sisanya akan diantar sekalian penyerahan BPKB,” ujar Kapolsek Umbulsari AKP. Murgianto.

Namun sampai 10 hari dari pelaku mengambil mobil berserta STNK milik korban, pelaku mulai menunjukkan gelagat yang mencurigakan dan tidak memberi kabar, setiap dihubungi nomor hpnya, tidak pernah aktif, begitu juga saat didatangi di rumahnya pelaku juga tidak ada.

“Karena pelaku sulit dihubungi, didatangi dirumahnya juga tidak ada, bahkan kendaraan korban ada dimana juga tidak diketahui, sehingga korban melaporkan ke kami,” beber Kapolsek.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku beserta mobil Isuzu Elf yang dibawanya, dan akibat dari kejadian ini, pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar 57,5 juta, sedangkan mobil yang dibawa pelaku menjadi barang bukti.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo.Pasal 65 Ayat (1) KUHP, tentang Penipuan dan penggelapan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini kami amankan di Mapolsek,” pungkas Kapolsek. (*)

Comment1,505 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.