Gugatannya Dikabulkan MK, DPD PAN Jember : Alhamdulillah, Masih Ada Kejujuran Pemilu 2024

Comment1,085 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Gugatan Pemilu yang dilayangkan oleh PAN terhadap perolehan suara di Kecamatan Sumberbaru, akhirnya di Kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6/2024).

MK mengabulkan permohonan PAN untuk melakukan penghitungan ulang di 105 TPS yang tersebar di 6 desa yang ada di Kecamatan Sumberbaru, yakni desa Jamintoro, desa Yosorati, desa Gelang, desa Pringgiwirawan dan desa Karangbayat.

“Alhamdulillah, akhirnya ada kejujuran dan keadilan dalam pemilu 2024, terutama di Jember, dimana ada 2000 lebih suara partai kami yang hilang, dengan adanya hitung ulang ini, kami optimis suara kami yang hilang, bisa kembali,” ujar Alfian Zuhdi wakil ketua DPD PAN Jember.

Alfian berharap, KPU Jember segera menjalankan putusan MK, mengingat batas waktu yang diberikan oleh MK hanya 15 hari, sejak dioutuskan hari ini. “Jadi selambat-lambatnya, tanggal 25 sudah selesai hitung ulang suara di 105 TPS,” beber Alfian.

Putusan MK ini sendiri disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo kepada sejumlah wartawan di Gedung MK, dengan momor putusan 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. “Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, untuk penghitungan ulang di Dapil Jatim IV dan Calon DPRD Pamekasan Dapil Pamekasan 2,” ujar Hartoyo.

Perjuangan PAN sendiri untuk dapil Jatim IV yang meliputi Jember-Lumajang, sangat berliku, mulai dari upaya mencari keadilan saat rekapitulasi di Hotel Aston Jember, hingga proses persidangan etik di Bawaslu Jember.

Saat rekapitulasi suara di Hotel Aston pada Februari lalu, segala keberatan yang dilayangkan sejumlah Partai Politik, seperti PAN, PPP dan beberapa partai kecil, seperti diabaikan, bahkan salah satu saksi dari PAN sempat diusir dari ruang sidang pleno.

Begitu juga saat sidang pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang digelar di kantor Bawaslu Jember pada Maret lalu, segala bukti dan fakta yang disodorkan PAN juga diabaikan.

Sementara Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi, saat dikonfirmasi kuasarakyat, terkait hasil sidang MK hari ini, pihaknya menyatakan, bahwa KPU Jember belum melakukan Pleno menyikapi hasil putusan MK.

“Kami masih belum melakukan Pleno, saat ini kami juga masih berada di luar kota,” pungkas Hanafi. (Ma)

Comment1,085 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.