Kasus pelecehan seksual kini kian marak terjadi bahkan hingga lingkup pondok pesantren. Beberapa hari lalu, terdapat kabar mengejutkan terkait tindakan asusila dari Pengasuh, guru, sekaligus pemilik Pondok Pesantren (ponpes) Tahfidz Madani di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan (36), memperkosa 12 santriwati. Sebanyak 9 korban hamil dan melahirkan. Bahkan, beberapa dari mereka melahirkan lebih dari satu kali. Pemerkosaan ini sudah di lakukan sejak 2016 hingga 2021. Lokasinya pun tak hanya di ponpes, namun juga di hotel dan apartemen di Kota Bandung.
Sekertaris nasional halaqoh BEM pesantren se Indonesia, tutur duha ahmary menuturkan, pondok pesantren merupakan tempat yang sangat di percayai orang tua untuk menitipkan anaknya supaya bisa mendapatkan pendidikan akhlak dan ilmu agama , akibat kasus ini akan ada pandangan miring bahkan menjadikan kurangnya rasa percaya orang tua terhadap pondok pesantren.
“Kepolisian harus menghukum pelaku sesuai undang-undang Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak , kami berharap pelaku di hukum lebih dari 20 tahun penjara dan denda lebih dari 5 milyar karena korban sampai 12 santri ” jelasnya (Jum’at,10 Desember 2021).
Mahasiswa IAI AL- QODIRI tersebut menambahkan, sebaiknya pihak kepolisian tidak membuka identitas korban guna menjaga nama baik korban dan juga apabila media tau terhadap identitas korban jangan menjadikan identitas korban sebagai bahan untuk di viralkan . Dirinya berharap, bagi santri putri jangan mudah di rayu walaupun itu berkedok guru atau pengasuh anda dan bagi guru ngaji jangan melampiaskan nafsu bejat dengan berdalih sebagai guru atau pengasuh , oknum seperti ini dapat merusak nama baik pesantren, semoga kita semua peka terhadap lingkungan sekitar sehingga kasus tersebut tidak terjadi kembali.
Sekertaris nasional BEM pesantren se-Indonesia, tutur duha ahmary menuturkan, sebaiknya orang tua lebih selektif dalam memilih pondok pesantren terutama untuk putri nya.
“semoga kedepannya tidak ada oknum seperti ini agar kasus tersebut tidak terulang kembali, guna tetap mempertahankan nama baik pesantren” harapnya.











