Jember, kuasarakyat.com – Pelarian Rosidin, warga asal Tegal Jawa Tengah, yang kini tinggal bersama anak tirinya di Kecamatan Mayang Jember, ke pulau Bali untuk bekerja sebagai kuli bangunan, berakhir dengan penangkapan yang dilakukan jajaran unit Reskrim Polsek Mayang.
Pelarian Rosidin ini, setelah anak tirinya, sebut saja Kencur yang masih berusia 14 tahun, melaporkan bapak tirinya tersebut ke Mapolsek Mayang, atas apa yang sudah dilakukan pelaku, hingga menyebabkan dirinya hamil 4,5 bulan.
“Pelaku berhasil kami amankan di Pulau Bali, setelah korban bersama dengan kerabatnya melaporkan apa yang sudah dilakukan pelaku ke polsek Mayang,” ujar Kapolsek Mayang AKP. Sugeng Romdoni Selasa (15/10/2024).
Di Bali sendiri, pelaku bekerja sebagai kuli bangunan, dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, dan pasrah ketika di giring ke Jember untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ironisnya dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku tega menyetubuhi anaknya, karena ingin merasakan yang lebih muda.
“Tersangka Rosidin alias Surya, dihadapan penyidik Ia mengaku tega melakukan pencabulan sebanyak empat kali tiga kali dirumah dan sekali di kebun kopi belakang rumah, tersangka selalu melakukan ancaman dengan sajam parang dan pisau karena nafsu mencari lebih muda. ” pungkas nya
Kapolsek menambahkan, selain melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, pelaku juga melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban, dimana korban diancam akan dibunuh jika tidak memenuhi keinginan pelaku.
“Awal pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, dari pengakuan korban, pelaku sempat mengancam korban dengan sebuah pisau, kalau tidak menuruti kemauannya, akan dibunuh, sehingga korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku, dan hal ini terus dilakukan pelaku sebanyak 4 kali pada waktu yang berbeda,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun,” pungkas Kapolsek (Ma)