Jadi Pengedar Sabu, 3 Warga Jember Buang Barang Bukti ke Selokan

Comment2,236 views
  • Share
Pengedar Sabu
Crystal meth (Ilustrasi sabu-sabu). Foto: wikimedia.org

Jember, Kuasarakyat.com – Unit Reskoba Polres Jember mengamankan 3 terduga pelaku pengedar sabu-sabu. Mereka adalah SDK bin Komari (42), MIF bin Sunardi (25), dan ES (30 th). SDK dam MIF merupakan warga Dusun Kedung sumur Desa Jambe Arum Kecamatan Puger. Sedangkan EF warga Jl. Manggar Lingkungan Tegal Rejo Kelurahan Jember Lor Patrang Jember.
Kasat Reskoba Polres Jember IPTU Sugeng Iryanto mengatakan penangkapan terhadap tiga orang itu dilakaukan pada Kamis 21 Oktober 2021.

“Memang benar telah dilakukan penangkapan tiga orang pelaku yang ke dapatan narkotika jenis sabu-sabu, oleh anggota satreskoba Polres Jember” ujar Sugeng Iryanto Jumat (22/10/2021).

Menurut dia, ketiga terduga pelaku diamankan dari dua tempat yang berbeda. EF warga Jember Lor lebih dulu diamankan pada Rabu (30/10/2021) malam. Dari rumah EF polisi menemukan barang bukti berupa 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.11 Gram, 1 buah pipet kaca berisikan sisa diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.70 Gram, 1 alat hisap dan 1 buah HP Samsung A5.

Sedangkan untuk SDK dan MIF diamankan pada hari Kamis malam saat keduanya nongkrong di pinggir jalan raya Desa Rowotamtu Rambipuji Jember.

“Untuk kedua tersangka asal Puger, kami amankan ketika nongkrong dipinggir jalan raya di Desa Rowotamtu, saat digeledah, anggota kami menemukan 1 (satu) plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 Gram,” beber Kasatreskoba.

Bahkan saat anggota Satreskoba datang, SDK dan MIF sempat membuang barang bukti ke selokan, namun berhasil ditemukan.

“Saat anggota kami datang, kedua terduga tersebut sempat membuang barang bukti diduga jenis sabu yang kami temukan di sekitar jarak 3 meter dari terduga, namun berhasil ditemukab,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. dan SDK bersama MIF yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Ma/Bs)

Comment2,236 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.