JPU Tuntut Kades Klatakan 4 Bulan Penjara

Comment2,227 views
  • Share

Jember, kuasa rakyat.com – Sidang pidana yang menjerat terdakwa Ali Wafa selaku kepala desa Klatakan Tanggul Jember atas laporan H. Marsuki Abdul Ghofur selalu pengelola lahan TKD (Tanah Kas Desa) di Dusun Penggungan, Senin (2/1/2023) memasuki pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ade Sumiarsih SH. MH selaku JPU menuntut terdakwa dengan penjara 4 bulan dan dipotong masa tahanan, dan dianggap terbukti bersalah melakukan penggelapan terhadap tanaman tebu yang ada di TKD, dimana dalam persidangan terdakwa dianggap mengetahui jika tanaman tebu yang ada di TKD tersebut masih dikelola oleh orang lain, dalam hal ini H. Marsuki Abdul Ghofur.

Tuntutan 4 bulan ini juga melalui pertimbangan-pertimbangan selama sidang, dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan, serta melihat terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan juga adanya pemberian maaf dari pihak pelapor.

“Terdakwa dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta hasil dari fakta-fakta di persidangan, kami selalu Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan penjara 4 bulan dipotong masa tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Sedangkan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang didakwakan sebelumnya terhadap terdakwa, dianggap tidak ada bukti yang kuat, hal ini sesuai dengan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Menyikapi tuntutan 4 bulan oleh JPU terhadap Kliennya, M. Husni Thamrin SH serta Budi Hariyanto SH usai persidangan menyatakan, bahwa tuntutan JPU masih dianggap memberatkan, karena keterangan saksi-saksi yang meringankan tidak dimasukkan dalam pertimbangan JPU.

“Tuntutan ini kami nilai masih terlalu memberatkan klien kami, karena keterangan saksi-saksi yang meringankan tidak masuk dalam pertimbangan, salah satunya keterangan Nur Hasan selaku panitia lelang, dimana dalam persidangan panitia lelang menyatakan tidak ada lelang dalam TKD seluas 47,5 hektar yang sekarang menjadi objek perkara, sedangkan lelang yang dilakukan oleh Panitia Lelang di era Wiwid selaku Pj. Kades adalah TKD seluas 6,7 hektar, di dusun Gadungan, ” ujar Thamrin.

Thamrin berharap, kliennya dinyatakan tidak bersalah, karena memang beberapa fakta di persidangan banyak saksi-saksi yang meringankan kliennya.

“Ya nanti keberatan-keberatan kami akan kami sampaikan secara tertulis di persidangan berikutnya yakni pembacaan pledoi, dan harapan kami vonis untuk klien kami bisa berkurang, syukur syukur kalau dinyatakan tidak bersalah,” pungkas Thamrin. (Ma)

Writer: Makrus
Comment2,227 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.