Jember, Kuasarakyat.com – Polres Jember memeriksa 8 ASN sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember pada Jumat (17/3/2023).
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan kedelapan orang yang diperiksa adalah para ASN di tiap-tiap kecamatan di Jember.
“Kita saat ini melakukan pemanggilan terhadap perwakilan dari tiap-tiap kecamatan di Jember. Ada 8 orang ASN dari tiap-tiap kecamatan itu. Dimana mereka adalah petugas lapangan,” kata Dwi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Adanya dugaan kasus korupsi ini, kata Dwi, terkait dugaan adanya biaya pemotongan uang makan.
“Yakni untuk pelaksanaan diklat (pendidikan dan latihan) Tim Percepatan Penurunan Angka Stunting di Jember. Dimana pemotongan uang makan itu, kurang lebih 20 persen. Dimana pelaksanaan diklat itu dilakukan di tiap-tiap kecamatan sekali, diduga pelakunya adalah oknum pegawai yang bekerja di DP3AKB Jember,” ungkapnya.
“Untuk uang makan itu dari anggaran tahun 2022, berasal dari anggaran yang dikucurkan dari Pemprov Jatim,” sambungnya menjelaskan.
Dalam proses pemeriksaan saksi ini, kata Dwi, semuanya kooperatif. Kedelapan saksi itu datang semua.
“Dimana kami saat ini melakukan Pulbaket itu. Untuk mencari bukti-bukti terkait perkara tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Dwi juga menyampaikan, untuk proses pemeriksaan saksi ini, juga hanya menyasar ke pejabat terkait yang mengetahui sirkulasi keuangan yang ada di wilayah DP3AKB Jember.
“Karena diduga yang melakukan pemotongan, adalah oknum wilayah bendahara. Tidak kemudian langsung ke arah Kepala DP3AKB. Tapi untuk ke arah sana masih berproses,” ujarnya.
Namun demikian, kata Dwi, dalam proses lidik dengan memeriksa sejumlah saksi itu. Pihaknya belum mau mengungkapkan soal kerugian negara dari dugaan korupsi yang ada.
“Untuk soal kerugian negara itu, masih belum bisa kita ungkap. Kita masih menggali informasi berapa rupiah potongan yang dilakukan oleh pihak DP3AKB,” tandasnya. (Gusti)