Kejari Jember Kembali Didemo, Peserta Aksi Sebut Penanganan Jaksa Tebang Pilih

Comment1,926 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember di Jalan Karimata Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Jember, Senin (31/7/2023) kembali digeruduk massa dari Desa Karang Kedawung Mumbulsari Jember.

Kedatangan puluhan massa yang tergabung dalam komunitas Sapu Jagad Nusantara ke kantor Kejari Jember, untuk menuntut bu Rib alias bu Ikhwan (49) yang juga anggotanya, untuk dikeluarkan dan dipulangkan dari tahanan Kejari Jember.

Haris salah satu peserta aksi, dalam orasinya menyebut, bahwa Kejaksaan Negeri Jember, telah berbuat tidak adil dalam menangani perkara, dan cenderung tajam kebawah, dan lebih banyak merugikan rakyat kecil.

“Kasus pertengkaran saja, bu Rib langsung ditahan, kenapa kasus besar seperti korupsi dana covid, yang mana jelas jelas sudah ada tersangka, pelakunya tidak ditahan, dimana keadilan Kejaksaan!!!,” teriak Haris.

Haris berharap, Kejaksaan Negeri Jember, memberikan keadilan kepada masyarakat kecil, apalagi kasus antara bu Rip dengan korban, sudah ada kesepakatan damai.

“Perkara pertengkaran ini, kedua pihak sudah saling memaafkan dan sudah berdamai, tapi kenapa hal ini tidak dijadikan pertimbangan kejaksaan, ayo pak Jaksa bu Jaksa, jangan dizalimi kami rakyat kecil,” jlentrehnya.

Dalam aksinya, massa tidak hanya melakukan orasi saja, tapi juga mengirim bacaan surat Fatehah yang ditujukan ke Jaksa yang ada di Jember. “Mari kita kirim bacaan Fatehah untuk bu Jaksa dan Pak Jaksa, semoga mereka semua mendapat hidayah, Lahul Fatehah,” ujar peserta lainnya.

Setelah bermirim Fatehah dan bacaan sholawat, perwakilan massa pun dipersilahkan untuk masuk dan bertemu pihak Kejaksaan.

Pertemuan yang digelar di Aula Kejaksaan, diwakili Plh. Kasi Pidum Cahyadi SH. MH., Kasi Intel Sumarno SH. MH. JPU Endah Puspitorini SH., serta sejumlah Kasi.

Dalam pertemuan tersebut, peserta aksi menyampaikan tuntutannya, agar Bu Rib dipulangkan dan tidak dilakukan penahanan, mengingat kasus tersebut sudah ada surat pernyataan damai yang dibuat kedua pihak,

Menanggapi keinginan oeserta aksi, Cahyadi menyampaikan, bahwa penahanan terhadap R, sudah memenuhi unsur dan alat bukti yang lengkap, sehingga penahanan tetap dilakukan.

Pihaknya juga membantah, jika pihak Kejaksaan dianggap Tumpul keatas dan tajam kebawah dalam menangani perkara, sebab saat ini, perintah dari pimpinan, dalam penanganan perkara, Jaksa diharuskan Tajam keatas dan humanis kebawah.

Mengenai perkara yang dilakukan oleh R, pihak Kejaksaan menyatakan, bahwa jauh sebelum ada pelimpahan, pihak Kejaksaan sudah menyampaikan ke penyidik kepolisian, agar perkara ini diupayakan damai, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Pada 26 Juni lalu, saat tahap P.21, kami sudah menyampaikan ke penyidik, agar satu bulan sebelum pelimpahan barang bukti dan tersangka, pihak penyidik melakukan upaya damai kedua, namun sampai 27 Juli kemarin, hal ini tidak ada, sehingga dilakukan penahanan terhadap R, sesuai prosedur, karena unsur, pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah kuat,” jelasnya.

Pihak Kejaksaan juga sudah mengupayakan, agar bisa dilakukan resirasi justice (RJ) kepada kedua pihak, namun saat pelimpahan, pihak Kejaksaan sudah menanyakan, apakah ada upaya penangguhan penahanan atau damai.

“Tapi, lagi lagi hal ini tidak ada, saat itu sudah kami tanyakan ke kuasa hukumnya, karena tidak ada permohonan penangguhan dan juga surat kesepakatan damai, akhirnya kami melakukan penananan terhadap R,” jelasnya.

Budi Harianto SH bersama Ainik Yakin, selalu kuasa hukum Bu Rib, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa surat damai antara kliennya dengan korban, sudah ada dan akan diberikan hari ini juga ke pihak Kejaksaan.

“Hari ini, surat kesepakatan damai kedu pihak, akan kami serahkan, karena surat tersebut baru dibuat hari Sabtu kemarin,” jelasnya.

Sementara JPU Kejari Jember Endah Puspitorini, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa RJ bisa dilakukan kalau sudah ada surat kesepakatan para pihak, dan juga kehadiran kedua pihak, serta Kepala Desa.

“Karena memang SOP nya seperti itu, hari ini surat pernyataan damai kedua pihak akan kami Terima dan pelajari, nanti kedua pihak dihadirkan ke sini (Kejari), serta didampingi Kepala Desa, untuk prosedur RJnya,” pungkas Endah.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan Mawar (bukan nama sebenarnya) terhadap R ke Polsek Mumbulsari, dimana Mawar mendatangi R di rumahnya untuk sebuah urusan, pertemuan Mawar dengan R terjadi cekcok, sehingga keduanya saling umpat dan adu fisik dengan saling menarik rambut, Mawar yang merasa tidak Terima, melaporkan R ke Polsek Mumbulsari. (Ma)

Comment1,926 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.