Jember, kuasarakyat.com – 5 Pemuja Sabu asal Lumajang, masing-masing Rio (23) warga Jalan Fatahulah Lumajang, Ryanto (25) Warga Perum Pondok Abadi Lumajang, Fathul (27) warga Jalan MT. Haryono Lumajang, Abu Hasan (30) warga desa Grati Sumbersuko Lumajang, serta M. Basori (27) asal Desa Kunir Lor Kunir Lumajang, bisa dipastikan bermalam tahun baru di dalam penjara.
Hal ini setelah kelimanya ditangkap jajaran Satreskoba Polres Jember secara bergantian, dimana pelaku pertama yang diamankan adalah Rio dan Ryanto, keduanya diamankan polisi kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram di wilayah Kecamatan Jombang Jember pada Rabu 7 Desember 2022.
Dari tangan keduanya, polisi melakukan pengembangan dan penelidikan asal muasal barang haram tersebut, dari keduanya, polisi mendapatkan informasi jika sabu-sabu yang dibawanya didapatkan dari pelaku Fatkhul, dari tersangka Fatkhul inilah, polisi melakukan penggeledahan dan menyita handphone milik Fatkhul yang didalamnya terdapat barang bukti transaksi jual beli sabu-sabu.
“Untuk FF kami amankan di Lumajang sehari setelah penangkapan kedua tersangka sebelumnya, dan FF kami sita sebuah handphone merek OPPO A16, yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Senin (19/12/2022) saat menggelar pres rilis dengan didampingi Kasatreskoba Polres Jember AKP. Sugeng Irianto, dan Kasi Humas Iptu Brisan Imanula.
Tidak hanya itu, dari hanphone milik Fatkhul , polisi juga menemukan adanya transaksi lain yang dilakukan oleh Abu Hasan, sehingga polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap Abu Hasan, dari tangan Abu Hasan ini polisi berhasil mengamankan 0,36 gram sabu-sabu.
Tidak hanya Abu Hasan, dari petunjuk handphone yang yang diamankan dari pelaku Fatkhul, Polisi juga mendapatkan transaksi sabu-sabu yang dilakukan oleh M. Basori, saat dilakukan penangkapan terhadap M. Basori, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat 41,96 gram.
“Untuk MB (M. Basori), kami mengamankan sabu-sabu dengan berat 41,96 gram, dimana sabu-sabu tersebut, sesuai pengakuan MB, didapat dari RML yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” ujar Kapolres.
Selain mengungkap 5 pemuja sabu menjelang akhir tahun, kasus lain yang berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polres Jember yakni adanya peredaran okerbaya jenis Pil Koplo di kawasan kampus, dimana 2 pelaku yakni Rahmatullah (24) warga Jalan Danau Toba Kelurahan Pondok Gede Sumbersari dan M. Helmi (26) warga asal Desa Suko Kecamatan Jelbuk Jember.
Dari kedua pengedar okerbaya ini, polisi berhasil mengamankan ribuan pil okerbaya yang akan diedarkan di kawasan kampus. “Dari pengedar okerbaya, yang pertama kami amankan saudara R (Rahmatullah) dari R kami amankan 3000 butir pil jenis Tryhexyphenydril, kemudian kami kembangkan lagi dan kami dapatkan tersangka MH (M. Helmi), dari MH petugas berhasil mengamankan 97 butir pil sejenis,” beber Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pemuja sabu asal Lumajang Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. “Untuk tersangka sabu, ancamannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sedangkan untuk dua pengedar okerbaya, polisi menjerat keduanya dengan pasal Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I.No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Ma)











