Jember, Kuasarakyat.com – Sesuai dengan surat yang diterbitkan KPU RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah menjadwalkan penetapan Bupati-Wakil Bupati Jember terpilih, 9 Januari 2025 esok.
Penetapan tersebut sekaligus menjadi langkah pamungkas dari rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024.
Menurut Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hendra Wahyudi, acara penetapan Bupati-Wakil Bupati Jember bakal berlangsung di New Sari Utama Convention Hall.
“Karena surat dinas dari KPU RI sudah diterbitkan pada hari Senin kemarin, maka kewajiban KPU Kabupaten Kota dan Provinsi adalah melaksanakan kemudian penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember,” kata Hendra, Rabu (8/1/2025).
“akan kita laksanakan tanggal 9 dan tempatnya insya Allah ada di New Sari Utama dan akan kita laksanakan pada jam 13.00 siang sampai selesai,” imbuhnya.
Hendra memastikan bakal mengundang berbagai pihak dalam penetapan tersebut, termasuk kedua pasangan calon bupati, PPK, Kesbangpol, dan Bawaslu.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses ini menjadi milik kita bersama dan disepakati oleh semua pihak,” ucapnya.
Penetapan tersebut juga menjadi momentum menyatukan kembali masyarakat Jember pasca kontestasi politik yang sempat berlangsung sengit.
“Sekarang tidak ada kubu-kubuan lagi. Tidak ada 01 dan 02. Masyarakat Jember harus bersatu demi kebaikan bersama dan keberlanjutan kebutuhan Jember ke depan,” pungkas Hendra.
Dalam Pilkada Jember 2024, Paslon Fawait-Djoko mendulang suara 588.761 (54,30%), sedangkan Hendy-Firjaun memperoleh suara 495.499(45,70%).
Tercatat, total suara keseluruhan sebanyak 1.111.492dengan jumlah suara sah berjumlah 1.084.260 (97,55%) dan suara tidak sah 27.232 (2,45%). (Gusti)