Lakukan Penipuan, Pecatan Polisi Dilaporkan ke Polisi

Comment1,074 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Tamara (29) warga Bungur Gebang Jember, Senin (3/3/2025) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jember.

Kedatangannya ke SPKT Mapolres Jember untuk melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya, dengan terlapor AND (42) warga Kelurahan Kebonsari Sumbersari Jember, seorang residivis sekaligus pecatan polisi yang pernah dinas di Mapolres Jember.

Kepada wartawan, Tamara menceritakan, bahwa kasus penipuan ini berawal saat terlapor menawarkan kepada dirinya untuk kerjasama usaha di bidang Tour and Travel, dimana AND merupakan vendor dari travel tersebut.

“Saat itu, terlapor menghubungi saya dan mengajak kerjasama EO serta tour and travel, dimana dalam kerjasama ini, saya diajak tanam modal, kalau saya tanam modal 50 persen, maka saya juga akan mendapat keuntungan 50 persen,” ujar Tamara.

Tamara menjelaskan, saat mengawali kerjasama, dirinya ditunjukkan adanya rombongan salah satu koperasi di Jember yang akan melakukan tour ke Singapore, saat itu pihaknya menyerahkan modal sekitar Rp. 300 juta.

“Saya menyerahkan modal Rp. 300 juta, dan dalam perjanjian, modal tersebut akan dikembalikan plus dengan keuntungannya, 15 hari setelah pemberangkatan tour,” jelasnya.

Namun sampai batas waktu sesuai perjanjian, terlapor mulai berkelit setiap dihubungi, dan ketika akan dilaporkan, yang bersangkutan mendatangi dirinya dan mengakui, jika uang tersebut terpakai oleh dirinya, dan siap mengembalikan.

“Bukannya menyerahkan modal, AND menemui saya, dan mengakui jika uang tersebut masih dipakai pribadi, kemudian dia sendiri membuat pernyataan, akan mengembalikan uangnya dalam tempo 3 hari, atau tanggal 17 Februari,” jelasnya.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, terlapor tidak ada itikad baik, bahkan cenderung menghindar saat ditemui, meski ketika di telpon memberikan respon.

Bahkan terbaru, dirinya baru mengetahui, jika AND tidak hanya melakukan penipuan, tapi juga memalsu dokumen perjanjian antara AND dengan salah satu koperasi yang menjadi konsumennya.

“Dalam perjanjian dengan pihak koperasi selaku konsumen, saya melihat perjanjian pembayaran antara koperasi atau konsumen dengan terlapor, biaya tour dibayarkan lunas 10 hari sebelum pemberangkatan, sedangkan yang ditunjukkan ke saya, pembayaran 15 hari setelah pemberangkatan, jadi ada perbedaan antara yang ditunjukan ke saya dengan yang asli,” ujarnya.

Karena ada gelagat kurang baik, pihaknya akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember. (Ma)

Comment1,074 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.