Indeks

Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM, Begini Cara Mengurusnya

Comment1,374 views
  • Share
Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM

JEMBER, Kuasarakyat.com – Penerapan PPKM yang dimulai sejak 6 Juli 2021 lalu dan diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang berdampak pada banyak aktivitas warga yang tertunda karena terkendala persyaratan administrasi, salah satunya layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menyikapi hal ini, Satlantas Polres Jember memberikan dispensasi bagi warga pemohon SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM diberlakukan, yakni pemohon SIM bisa mengurus perpanjangan pada 11 hingga 18 Agustus 2021.

|Baca Juga: Tim Gabungan Polres dan Kejaksaan Jember Cek Penggunaan Dana Desa

“Kami memberikan dispensasi kepada pemohon SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM diberlakukan, yakni untuk pemohon yang SIM nya habis masa berlakunya pada 6 Juli hingga 9 Agustus, pemohon bisa mengurusnya mulai tanggal 11 sampai 18 Agustus, jika melewati tanggal tersebut, maka harus mengurus SIM baru,” ujar Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy H Manurung Sabtu (7/8/2021).

Kasatlantas juga menyampaikan, jika warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM dengan cara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang bisa diunduh di playstore, dengan mengikuti test secara daring.

|Baca Juga: Cerita Sopir Taksi Online di Jember Alami Sesak Nafas Saat Bekerja

“Nanti SIM yang sudah jadi akan dikirim ke alamat pemohon, dengan cara ini juga lebih simpel dan aman, karena pemohon tidak perlu keluar rumah dan bertemu orang banyak, sehingga dari sisi kesehatan lebih aman dari terpapar virus covid,” beber mantan Kasatlantas Polres Madiun ini.

Jimmy juga menyatakan, jika pelayanan SIM selama PPKM Darurat masih bisa dilayani di Satlantas Polres Jember, namun tetap memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat, hal ini untuk menghindari penyebaran virus covid-19. (Ma/bs)

Comment1,374 views
  • Share
Exit mobile version